oleh

Bawaslu Hentikan Kasus Konsolidasi Kades di Pemalang, Tim Hukum Andika-Hendi Akan Gugat Keputusan

Exposee.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menghentikan investigasi terkait dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada Jawa Tengah.

Penghentian ini didasarkan pada alasan kurangnya bukti dalam laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 01, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.

John Richard Latuihamallo, Ketua Tim Advokat Andika-Hendi, menyatakan bahwa keputusan Bawaslu Pekalongan ini melawan hukum dan menunjukkan adanya kelalaian.

Menurutnya, bukti yang disertakan dalam laporan, termasuk rekaman video yang menunjukkan pengerahan dukungan oleh kades, sudah sangat jelas.

Meski demikian, Bawaslu tidak memanggil saksi-saksi kunci seperti Musyarofah, Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Jateng, yang diduga mengoordinasi dukungan tersebut.

John menilai penghentian laporan ini mencerminkan kerusakan dalam penegakan hukum di Pilkada Jawa Tengah, merusak demokrasi, dan menunjukkan adanya indikasi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sebagai tanggapan, tim advokasi Andika-Hendi berencana mengajukan gugatan terhadap Bawaslu Pekalongan serta pihak-pihak terkait lainnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar