Ade Kuswara Kunang Buka Suara Usai Dinonaktifkan, Bantah Terlibat Dugaan Suap Ijon Proyek

  • Bagikan
IMG 20260130 162741

Exposee.id — Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang membantah mengetahui adanya praktik dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kini menyeret namanya.

Saat memberikan keterangan terkait pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade mengaku masa jabatannya yang baru berjalan sekitar sembilan bulan membuat dirinya belum sepenuhnya memahami mekanisme pemerintahan daerah.

Menurut Ade, dirinya masih dalam tahap mempelajari proses perencanaan dan penganggaran proyek di Pemkab Bekasi ketika dugaan perkara tersebut terjadi.

“Saya ini baru menjabat sembilan bulan. Jadi memang belum hafal betul bagaimana proses anggaran dan pembangunan di pemerintahan,” ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Dalam pernyataannya, Ade juga tidak menutup kemungkinan namanya dicatut atau dimanfaatkan oleh pihak lain dalam perkara dugaan suap ijon proyek tersebut.

Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya, belum ada proyek yang benar-benar dijalankan atau direncanakan untuk kepentingan pribadi.

“Mungkin saja ada pihak yang menjual-jual nama saya. Tapi terkait perencanaan proyek, apalagi untuk kepentingan pribadi, belum ada,” ungkapnya.

Ade menyebut masa kepemimpinannya berada di masa transisi menuju tahun anggaran 2026, sehingga banyak program belum dieksekusi secara penuh.

Saat ditanya mengenai dugaan dirinya dijebak dalam kasus tersebut, Ade membantah anggapan tersebut.

Ia menilai persepsi tersebut lebih banyak berkembang di luar, bukan dari dirinya secara pribadi.

“Tidak juga. Mungkin itu persepsi orang-orang di luar,” katanya singkat.

Dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni:

1. Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi nonaktif

2. HM Kunang, Kepala Desa Sukadami

3. Sarjan (SRJ), pihak swasta

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemberian uang ijon untuk proyek yang direncanakan berjalan pada tahun 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan uang ijon proyek yang diberikan pihak swasta mencapai Rp9,5 miliar.

Uang tersebut diduga diserahkan sebagai uang muka atau jaminan proyek sebelum proses resmi penganggaran berjalan.

“Total uang ijon yang diberikan mencapai Rp9,5 miliar dan dilakukan dalam beberapa tahap melalui perantara,” jelas Asep.

KPK menilai praktik ijon proyek berpotensi merusak sistem perencanaan dan penganggaran daerah, karena proyek yang belum berjalan telah dijadikan objek transaksi.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment