BANJARNEGARA, Exposee.id— Dugaan pungutan dengan dalih infak untuk pemasangan kanopi mencuat di SMA Negeri 1 Banjarnegara. Sejumlah siswa kelas XII yang akan lulus pada tahun 2026 disebut diminta memberikan infak dengan nominal minimal Rp300 ribu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, informasi mengenai penarikan infak tersebut disampaikan langsung kepada para siswa saat kegiatan doa bersama di mushola sekolah.
Penetapan angka nominal minimal sebesar Rp300 ribu tersebut lantas menuai sorotan, sebab secara khusus ditujukan kepada siswa kelas XII.
Menanggapi hal itu, Kepala SMA Negeri 1 Banjarnegara, Antono Aribowo, S.Pd., M.M., membantah tuduhan bahwa penarikan uang tersebut bersifat wajib. Ia menegaskan bahwa dana yang dihimpun untuk pembangunan kanopi merupakan iuran sukarela.
“Ini iuran sifatnya sukarela. Saya mau memberikan kuitansi juga tidak mau. Ada yang memberikan Rp50 ribu, Rp100 ribu, Rp300 ribu, ada yang tidak bayar juga,” kata Antono saat diwawancarai awak media pada Rabu (30/9/2026).
Menurut Antono, tidak seluruh siswa menyerahkan nominal yang sama, bahkan terdapat siswa yang sama sekali tidak membayar. Ia juga menyatakan telah paham betul mengenai aturan tata kelola dana di lingkungan pendidikan negeri.
“Saya paham regulasi,” tegasnya.
Persoalan ini menjadi perhatian publik mengingat dana masyarakat yang dihimpun ditujukan untuk pembangunan sarana fisik berupa kanopi sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih detail terkait total nominal dana yang terkumpul, rincian besaran anggaran proyek kanopi, maupun mekanisme transparansi pengelolaannya.
Payung Hukum: Membedakan Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Liar
Kasus penarikan dana dengan dalih “infak” atau “iuran sukarela” di satuan pendidikan negeri berulangkali memicu polemik. Padahal, peraturan perundang-undangan di Indonesia telah menetapkan batasan yang sangat jelas antara sumbangan yang diperbolehkan dan pungutan yang dilarang.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
- Pungutan (Dilarang untuk Sekolah Negeri): Penarikan uang oleh sekolah yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.
- Sumbangan (Diperbolehkan): Penerimaan dana bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah nominalnya, dan tidak dibatasi oleh jangka waktu.
- Sanksi: Pasal 11 mengatur bahwa pelanggaran berupa penarikan pungutan di luar aturan yang berlaku dapat dikenakan sanksi disiplin hingga sanksi pidana.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
- Pasal 10 ayat (1): Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan dan Bantuan, bukan Pungutan.
- Pasal 12 huruf b: Komite Sekolah maupun pihak sekolah dilarang keras melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua/wali murid.
Catatan Legal: Penyebutan patokan batas nominal minimal (seperti “minimal Rp300 ribu”) sering kali dikategorikan melanggar prinsip kesukarelaan karena secara praktis dan psikologis menetapkan standar angka wajib bagi orang tua murid.
UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
Pasal 12 huruf e: Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, dikategorikan sebagai tindakan pemerasan/gratifikasi dengan ancaman pidana penjara.
Pasal 423 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang lain menyerahkan sesuatu atau melakukan pembayaran diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Penggunaan istilah keagamaan seperti “infak” maupun pelabelan kata “sukarela” tidak otomatis membebaskan sekolah dari potensi pelanggaran hukum apabila dalam praktik di lapangan ditemukan penentuan angka nominal minimal, imbauan bersifat mengikat, atau ketiadaan transparansi akuntabilitas dalam pengelolaan dana masyarakat. (Red Gun)
















Comment