Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Warga Purana Pemalang Adukan Keuangan Desa ke Inspektorat dan Kejari

  • Bagikan
IMG 20260923 WA0015
Tokoh pemuda desa Purana muslaena dan kawan-kawan ke inspektorat kabupaten pemalang, Rabu 23/9/2026. Foto: Istimewa

PEMALANG – Persoalan pengelolaan pemerintahan dan keuangan Desa Purana, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, kini resmi memasuki tahap pengawasan hukum dan internal.

Setelah sempat menggelar aksi unjuk rasa, sejumlah warga mendatangi kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang untuk menyerahkan laporan resmi, Rabu (23/9/2026).

Didampingi oleh paralegal sekaligus aktivis Teguh Suwito, perwakilan warga menyerahkan surat permohonan agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan di desa mereka.

Tokoh pemuda Desa Purana, Muslaena, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata peran aktif masyarakat dalam mengawal dana desa yang bersumber dari uang rakyat.

“Sebagai masyarakat, kami memiliki hak untuk ikut mengawasi pelaksanaan dan penggunaan keuangan desa yang bersumber dari uang rakyat. Kami meminta Inspektorat mengaudit keuangan Desa Purana untuk tahun 2018–2026,” ujar Muslaena.

Muslaena menambahkan, langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan kejelasan penggunaan anggaran selama delapan tahun terakhir. Warga berharap proses pengawasan berjalan objektif dan sesuai aturan.

“Harapan kami, melalui audit Inspektorat akan ada transparansi. Apabila kemudian ditemukan adanya kerugian negara, kami berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Memiliki Payung Hukum yang Jelas

Di sisi lain, Teguh Suwito mengonfirmasi kehadirannya murni untuk memberikan pendampingan hukum dan keorganisasian kepada warga yang ingin menyuarakan aspirasinya secara prosedural.

“Saya hanya mendampingi warga Desa Purana. Mereka meminta saya untuk mendampingi saat menyerahkan surat ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pemalang,” jelas Teguh.

Teguh menjelaskan bahwa aksi pelaporan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Ia merujuk pada Pasal 23 ayat (5) huruf c dan Pasal 24 ayat (4) yang menjamin hak masyarakat untuk melakukan pemantauan, menyampaikan pengaduan, hingga melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat kabupaten/kota.

Lewat pelaporan ini, warga Desa Purana kini menantikan langkah tegas dan objektif dari Inspektorat serta Kejari Pemalang untuk menindaklanjuti permohonan audit tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment