BREBES, Exposee.id — Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Brebes terus diperkuat. Tidak sekadar mengandalkan pengawasan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) mengedepankan pendekatan edukatif demi membangun kesadaran pelaku usaha mikro di tingkat desa.
Langkah konkret ini diwujudkan lewat sosialisasi gerakan Gempur Rokok Ilegal yang menyasar warung dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Salem, Selasa (22/9/2026). Pendekatan langsung ke lapangan ini dinilai efektif mengingat pedagang merupakan garda terdepan yang berhadapan langsung dengan pemasok (sales) maupun konsumen.
Membentengi Pedagang dari Produk Ilegal
Bagi para pemilik usaha, pemahaman mendalam tentang ketentuan pita cukai bukan sekadar teori, melainkan perlindungan hukum dan bisnis. Dengan mengenali ciri-ciri rokok legal, mereka dapat lebih teliti menyaring produk yang masuk ke toko.
Dukungan penuh disampaikan oleh H. Ujer, pemilik toko kelontong di Desa Pabuaran, Kecamatan Salem. Menurutnya, edukasi tatap muka seperti ini sangat membantu pedagang kecil agar tidak terjebak menjual barang yang melanggar hukum.
“Saya sangat mendukung adanya sosialisasi terkait pencegahan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Dengan adanya sosialisasi, pedagang bisa lebih memahami mana rokok yang legal dan mana yang ilegal, sehingga tidak salah dalam menjual produk,” ujar Ujer.
Ia berharap kegiatan ini diselenggarakan secara berkelanjutan dan menjangkau hingga ke pelosok desa. Menurutnya, ketegasan pedagang menolak barang tanpa cukai resmi menjadi kunci utama memutus rantai distribusi rokok ilegal.
“Yang penting pedagang mendapat informasi yang jelas, sehingga bisa lebih hati-hati saat menerima barang dari pemasok,” tambahnya.
Bangun Kesadaran Kolaboratif
Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan bahwa penanganan rokok ilegal membutuhkan sinergi dari semua pihak. Peran pedagang desa dan masyarakat umum sama pentingnya dengan penindakan yang dilakukan oleh aparat.
Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes melalui Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan, Taufani Hakiki, S.E., menjelaskan bahwa penyampaian informasi secara langsung bertujuan membentuk ketelitian bersama.
“Edukasi ini kami lakukan agar masyarakat, terutama para pedagang, semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan lebih teliti ketika menerima produk dari pemasok,” jelas Taufani.
Taufani menambahkan, toko kelontong desa memiliki posisi strategis dalam mata rantai perdagangan. Jika pedagang menolak menjual dan konsumen menolak membeli, ruang gerak peredaran rokok tanpa pita cukai akan makin menyempit.
“Pencegahan rokok ilegal membutuhkan peran bersama. Pemerintah memberikan edukasi dan informasi, sementara masyarakat dan pelaku usaha dapat ikut membantu dengan tidak membeli, menjual, maupun mendukung peredaran produk yang melanggar ketentuan,” pungkasnya.
Melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal yang menjangkau hingga tingkat desa, Pemkab Brebes optimistis iklim perdagangan daerah dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pewarta: Sri Hernowati

















Comment