Hulu Sungai Utara, exposee.id – Sebanyak 3.426 warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) secara resmi terhapus dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Penghapusan ini merupakan bagian dari kebijakan pemutakhiran data nasional yang dilakukan pemerintah pusat.
Namun, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di tingkat daerah, terutama terkait akurasi data penerima bantuan dan potensi warga miskin yang justru kehilangan hak jaminan kesehatan.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, jumlah peserta PBI JK di HSU per 1 Desember 2025 tercatat sebanyak 76.101 jiwa. Setelah dilakukan sinkronisasi data dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, sebanyak 3.426 jiwa dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria dan dikeluarkan dari daftar.
Kepala Dinas Kesehatan HSU, dr. Moch Yandi Friadi, melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Murniyati, SKM, membenarkan adanya pengurangan signifikan tersebut.
“Setelah pemutakhiran data sesuai SK Menteri Sosial terbaru, jumlah peserta PBI JK di HSU berkurang dari 76.101 menjadi 71.675 jiwa,” ujarnya kepada media ini, Selasa (10/2/2026).
Potensi Salah Sasaran?
Meski disebut sebagai pemutakhiran data, proses penghapusan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi salah sasaran, terutama bagi masyarakat miskin yang masih sangat bergantung pada skema PBI JK untuk mengakses layanan kesehatan.
Di lapangan, sejumlah warga mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya bahwa status kepesertaan mereka akan dicabut. Hal ini menimbulkan risiko baru: warga baru mengetahui status nonaktif saat hendak berobat di fasilitas kesehatan.
Secara nasional, pemutakhiran PBI JK memang dilakukan dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, proses verifikasi data tersebut kerap dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat di daerah, terutama wilayah dengan tingkat kemiskinan fluktuatif.
Pemda Siapkan Solusi Darurat
Menyikapi potensi dampak sosial tersebut, Pemerintah Kabupaten HSU tidak menunggu instruksi lanjutan dari pusat. Dinas Kesehatan menyiapkan skema pengalihan ke PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Warga yang terhapus tetap akan kami upayakan masuk ke skema PBPU yang ditanggung pemerintah daerah, agar tidak ada yang kehilangan akses layanan kesehatan,” tegas Murniyati.
Namun, skema ini juga menimbulkan konsekuensi fiskal baru. Artinya, beban pembiayaan kesehatan yang semula ditanggung APBN kini berpotensi dialihkan ke APBD, sehingga berdampak pada struktur belanja daerah.
Perlu Audit dan Verifikasi Ulang
Penghapusan ribuan peserta PBI JK ini menunjukkan pentingnya audit dan verifikasi data secara berlapis, bukan hanya berbasis sistem nasional, tetapi juga melibatkan pemerintah desa, kelurahan, hingga RT.
Tanpa verifikasi lapangan yang kuat, pemutakhiran data berisiko menimbulkan paradoks kebijakan: warga miskin kehilangan bantuan, sementara beban pembiayaan justru berpindah ke daerah.
Kasus di HSU menjadi cerminan persoalan nasional, bahwa pembaruan data sosial tidak cukup hanya akurat secara sistem, tetapi juga harus adil secara sosial. Jika tidak, pemutakhiran justru berpotensi melahirkan kelompok baru: masyarakat miskin non-jaminan.
















Comment