Pemalang, exposee.id– Citra Kepolisian kembali disorot setelah seorang oknum anggota Polsek Taman, Polres Pemalang, berinisial BRIPKA EHS, dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pemalang.
Laporan ini didasarkan pada dugaan tindak kekerasan fisik, pelanggaran disiplin, dan pengancaman terhadap seorang warga bernama Arief Budiman.
Kejadian yang disebut korban menunjukkan arogansi aparat ini terjadi di Pasar Beras Pemalang pada hari Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kronologi Kekerasan dan Ancaman
Menurut keterangan korban, Arief Budiman, insiden bermula ketika oknum BRIPKA EHS memasuki area pasar dengan mengendarai motor dalam kecepatan tinggi.
Tanpa provokasi, oknum tersebut langsung menghampiri Arief yang sedang duduk.
“Dia datang kencang, lalu tiba-tiba menghampiri saya. Dia langsung memukul saya di bagian perut berkali-kali, mencekik, dan memaki-maki sambil menantang duel,” ungkap Arief.
Setelah kejadian, korban Arief Budiman juga mengaku menerima pesan WhatsApp berisi kata-kata kasar (Bngst) dan ancaman melalui telepon.
“Aku wis ngerti umahmu, tak culik ngko koe (Aku sudah tahu rumahmu, tak culik nanti kamu),” tiru Arief.
Ancaman ini membuat Arief dan keluarganya, termasuk anaknya, merasa ketakutan dan trauma.
Propam Polres Pemalang Tindak Lanjuti Laporan
Tidak terima dengan perlakuan kasar dan ancaman tersebut, Arief Budiman langsung membuat laporan pengaduan ke Sipropam Polres Pemalang keesokan harinya, Senin, 13 Oktober 2025.
Laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Unit Paminal Sipropam Polres Pemalang, dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) yang ditujukan kepada korban.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh BRIPKA EHS, Bintara Polsek Taman, sedang diselidiki.
Tindakan oknum EHS yang melakukan pemukulan dan arogansi di ruang publik dinilai melanggar etika kepribadian dan kelembagaan anggota Polri, serta berpotensi dikenakan sanksi disiplin dan kode etik berat.
Publik menaruh harapan agar Propam Polres Pemalang memproses kasus ini secara transparan dan tuntas, memberikan sanksi tegas kepada oknum BRIPKA EHS, serta memastikan bahwa tindakan kekerasan dan arogansi tidak memiliki tempat dalam institusi penegak hukum.
Pewarta: Wjy
















Comment