Tatap Pilkada 2029 dan Pilkades Serentak 2026, Pemkab dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Dana Cadangan Rp60 Miliar

  • Bagikan
IMG 20260608 231749 copy 3456x2085 scaled 1

PEMALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang bersama Pemerintah Kabupaten Pemalang sukses menyepakati langkah strategis terkait pengamanan anggaran politik jangka panjang. Komitmen ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang pada Senin (8/6/2026).

Rapat Paripurna tersebut berfokus pada dua agenda krusial:

Persetujuan penetapan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029.

Persetujuan penetapan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Amankan Anggaran Pilkada 2029 Sebesar Rp60 Miliar lewat Skema Bertahap

Dalam pidatonya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memaparkan bahwa pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan agenda besar yang menuntut pembiayaan logistik dan operasional yang masif. Guna mengantisipasi lonjakan beban pada satu tahun anggaran, skema pencadangan dinilai menjadi solusi paling bijak.

“Pembentukan dana cadangan ini menjadi solusi agar pembiayaan Pilkada dapat direncanakan secara bertahap, sehingga kita tetap mampu menjaga stabilitas dan postur keuangan daerah,” ungkap Bupati Anom.

Raperda ini telah melalui rangkaian regulasi yang ketat, mulai dari harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, pembongkaran materi bersama pansus DPRD, hingga fasilitasi akhir oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan kesepakatan final, total dana cadangan Pilkada Pemalang 2029 ditetapkan sebesar Rp60 miliar. Anggaran ini akan disisipkan secara berkala ke dalam APBD murni dengan rincian:

Tahun Anggaran 2027: Ditargetkan sebesar Rp30 miliar.

Tahun Anggaran 2028: Ditargetkan sebesar Rp30 miliar.

Pemerintah daerah membuka opsi untuk menganggarkan kembali di tahun berikutnya jika di kemudian hari nominal tersebut masih memerlukan penyesuaian, tentunya dengan melihat indikator kemampuan fiskal daerah.

Perubahan Propemperda 2026: Sinkronisasi UU Desa & Energi Sampah

Selain dana cadangan, parlemen Pemalang resmi mengetok palu Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2026. Langkah ini melahirkan tiga usulan Raperda prioritas baru yang akan dikebut, yaitu:

Penyelarasan Regulasi Desa: Perubahan regulasi terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta Perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kedua raperda ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa demi memberikan kepastian hukum di tingkat akar rumput.

Revolusi Pengelolaan Sampah: Perubahan Perda Pengelolaan Sampah yang diarahkan ke sistem modern. Regulasi baru ini akan mengatur skema hulu ke hilir—mulai dari pengurangan, pemilahan mandiri, pemanfaatan kembali (reuse), hingga proyeksi jangka panjang pengembangan sampah sebagai sumber energi terbarukan.

Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi, Bapemperda, dan komisi terkait di DPRD Pemalang atas sinergi yang apik ini.

Warning Bupati: Bersiap Hadapi Pilkades Serentak 173 Desa

Di penghujung rapat, Bupati Anom Widiyantoro turut memberikan atensi khusus mengenai agenda politik terdekat di tingkat lokal. Ia mengingatkan jajarannya bahwa Kabupaten Pemalang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.

Pesta rakyat tingkat desa ini akan diikuti oleh 173 desa, ditambah 1 desa untuk pemilihan antar-waktu (PAW). Proses pemungutan suara secara massal telah dijadwalkan secara serentak pada Minggu, 8 November 2026.

Bupati mengajak seluruh elemen dari tingkat Forkopimda, Camat, Kades, BPD, hingga aparat penegak hukum dan elemen masyarakat untuk mengawal pesta demokrasi desa tersebut agar berjalan sejuk, aman, kondusif, serta mampu melahirkan pemimpin yang amanah.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment