Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah kembali menjadi sorotan. Ketua Ormas Laskar Tawang Alun Pemalang, Surya Adi Laksana, dengan tegas mengingatkan bahwa LKS bukanlah buku yang wajib dibeli siswa. Ia meminta masyarakat untuk lebih kritis dan melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan pendidikan.
LKS Bukan Kewajiban
Menurut Surya, penggunaan LKS hanya sebagai alat bantu pembelajaran, bukan keharusan yang membebani siswa dan orang tua. “LKS hanyalah perangkat tambahan untuk mendukung proses belajar mengajar. Tidak boleh ada pihak sekolah yang memaksakan pembelian LKS kepada siswa,” tegas Surya dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025) sore.
Dia juga menyoroti praktik penjualan LKS di beberapa sekolah di Kabupaten Pemalang yang terkesan mewajibkan pembelian. “Kalau masih ada sekolah yang mewajibkan, ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip pendidikan yang bersih dan transparan,” tambah Surya.
Landasan Hukum
Dia mengacu pada Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11, yang melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku. Selain itu, Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan juga mengatur tata kelola perbukuan agar bersih dan akuntabel.
“Aturan ini sudah jelas. Jika masih ada praktik jual beli LKS yang diwajibkan, itu bisa dianggap sebagai pungli,” ujar Surya.
Imbauan kepada Masyarakat
Ketua Laskar Tawang Alun meminta masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk tidak ragu melaporkan dugaan pungli yang terjadi di sekolah. “Jangan takut melapor jika menemukan praktik ini. Laporkan ke aparat hukum atau organisasi seperti kami,” kata Surya.
Ia juga mengingatkan pentingnya masyarakat memahami hak-hak mereka dalam bidang pendidikan. “Pendidikan adalah hak semua anak. Tidak boleh ada tambahan biaya yang membebani siswa dan keluarganya, apalagi yang bersifat pungli,” tegasnya.
Dukungan LBH dan Aparat Hukum
Laskar Tawang Alun Pemalang menyatakan siap bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami akan mendampingi masyarakat yang dirugikan dan memastikan praktik pungli ini dihentikan,” ujar Surya.
Sekolah Diminta Transparan
Surya juga meminta pihak sekolah untuk lebih transparan dalam pelaksanaan program pembelajaran. “Sekolah harus memastikan semua kebijakan yang diambil sesuai aturan dan tidak membebani orang tua siswa,” ujarnya.
Praktik penjualan LKS yang diwajibkan di sekolah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas dunia pendidikan. Dengan keterlibatan masyarakat, organisasi, dan aparat hukum, diharapkan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas pungli dapat terwujud.
“Mari bersama-sama kita ciptakan pendidikan yang bersih, transparan, dan inklusif, tanpa ada pungutan liar yang membebani siswa maupun orang tua,” tutup Surya
Komentar