Pohon Besar di Jalan Kuripan Amuntai Ditebang, DLH HSU Mengaku Tak Tahu, DPRD Segera Turun Lapangan

  • Bagikan
IMG 20260808 WA0033

AMUNTAI, exposee.id — Penebangan sejumlah pohon berukuran besar di Jalan Kuripan, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menjadi sorotan. Pasalnya, pohon-pohon yang selama ini memberikan keteduhan bagi masyarakat tersebut telah dipotong dan menyisakan batang serta ranting yang menumpuk di sisi jalan.

 

Berdasarkan kondisi di lapangan pada 6 Agustus 2026, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi yang diperoleh, sejumlah pohon berukuran cukup besar telah ditebang. Batang-batang pohon tampak terpotong dalam berbagai ukuran, sementara sisa dahan, daun dan bagian akar berserakan di sekitar lokasi.

 

Lokasi penebangan berada di kawasan perkotaan yang selama ini dikenal memiliki pepohonan peneduh. Bahkan, keberadaan pohon-pohon tersebut cukup dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama pejalan kaki yang melintas di Jalan Kuripan.

 

Di tengah cuaca panas perkotaan, pepohonan dengan tajuk besar menjadi tempat masyarakat berteduh sekaligus memberikan suasana yang lebih sejuk.

 

Kini, setelah pohon-pohon tersebut ditebang, muncul pertanyaan publik mengenai siapa yang melakukan pemotongan, apa alasan penebangan, siapa yang memberikan persetujuan, serta apakah lokasi tersebut termasuk kawasan ruang terbuka hijau (RTH) atau kawasan hijau perkotaan yang berada dalam pengawasan pemerintah daerah.

 

Dinas Perkim dan LH HSU Mengaku Tidak Mengetahui

 

Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten HSU, Masrai.

 

Masrai mempersilakan wartawan untuk memperdalam informasi kepada Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Marwoto.

 

Ketika dikonfirmasi, Marwoto menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui sebelumnya mengenai adanya penebangan pohon tersebut.

 

Menurut Marwoto, pihaknya baru mengetahui keberadaan penebangan setelah mendapatkan konfirmasi dari wartawan.

 

Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian tersendiri. Sebab, pohon-pohon yang ditebang bukan sekadar tanaman kecil, melainkan sejumlah pohon berukuran besar yang berada di kawasan perkotaan.

 

Jika benar lokasi tersebut masuk dalam kawasan hijau kota atau area yang memiliki fungsi ekologis, maka penting untuk diketahui bagaimana mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap keberadaan pohon-pohon tersebut.

 

Pertanyaan berikutnya adalah apakah sebelum dilakukan pemotongan telah ada koordinasi dengan instansi yang membidangi lingkungan hidup.

 

DPRD HSU Ikut Menyoroti

 

Sorotan juga datang dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Munawari, S.Sos.

 

Munawari mengaku pihaknya belum mengetahui adanya penebangan pohon dimaksud.

 

Menurutnya, persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan bersama pihak-pihak terkait.

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk melihat secara langsung kondisi lokasi sekaligus memastikan duduk persoalan sebenarnya.

 

Dengan turun ke lapangan, DPRD dapat menggali informasi mengenai status kawasan, alasan penebangan, pihak yang melakukan pemotongan, dasar atau izin pelaksanaan, serta apakah terdapat koordinasi dengan perangkat daerah terkait.

 

Sikap Komisi III DPRD HSU ini menunjukkan bahwa persoalan pohon di kawasan perkotaan tidak semestinya dilihat sebagai persoalan sepele.

 

Bukan Sekadar Soal Pohon Ditebang

 

Persoalan utama dalam kasus ini sebenarnya bukan hanya mengenai berapa banyak pohon yang ditebang.

 

Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara pembangunan, kepentingan fasilitas umum, keselamatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan perkotaan.

 

Pohon besar mempunyai fungsi ekologis yang tidak bisa digantikan dalam waktu singkat. Tajuknya memberikan keteduhan, membantu mengurangi panas, menyerap karbon, menangkap debu dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

 

Terlebih pohon tersebut disebut selama ini menjadi tempat berteduh pejalan kaki.

 

Jika memang pohon harus ditebang karena alasan keselamatan, misalnya kondisi pohon membahayakan masyarakat, tentu hal tersebut dapat dipahami. Namun publik tetap membutuhkan penjelasan mengenai dasar teknis yang digunakan untuk mengambil keputusan tersebut.

 

Apakah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kondisi pohon?

 

Apakah ada rekomendasi teknis?

 

Apakah pohon dinyatakan membahayakan?

 

Atau penebangan dilakukan karena adanya pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan tertentu?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka.

 

DPRD Perlu Pastikan Status Kawasan

 

Rencana Komisi III DPRD HSU untuk turun ke lokasi juga menjadi momentum untuk memastikan status kawasan tersebut.

 

Apabila lokasi memang termasuk kawasan hijau kota atau RTH, maka pengelolaannya tentu tidak dapat dilakukan sembarangan.

 

Namun, status tersebut juga perlu dibuktikan berdasarkan dokumen tata ruang dan administrasi kawasan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan asumsi masyarakat.

 

Karena itu, DPRD bersama Dinas Perkim dan LH serta instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap:

 

status dan fungsi lahan;

 

status pohon yang ditebang;

 

pihak yang melakukan penebangan;

 

dasar atau alasan pemotongan;

 

apakah terdapat izin atau persetujuan;

 

apakah telah dilakukan kajian teknis;

 

siapa yang bertanggung jawab atas pembersihan sisa penebangan;

 

serta apakah terdapat kewajiban penanaman kembali atau pemulihan vegetasi.

 

 

Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang tahu dan siapa yang tidak tahu.

 

Ketika Dinas Baru Mengetahui Setelah Wartawan Bertanya

 

Pernyataan Kabid Lingkungan Hidup HSU bahwa pihaknya baru mengetahui adanya penebangan setelah mendapat konfirmasi wartawan menjadi bagian penting dari persoalan ini.

 

Sebab, apabila kawasan tersebut memang berada dalam ruang publik dan memiliki fungsi ekologis, maka muncul pertanyaan mengenai seberapa efektif pengawasan terhadap ruang hijau perkotaan selama ini.

 

Jangan sampai keberadaan pohon baru menjadi perhatian setelah ditebang.

 

Apalagi pohon besar membutuhkan waktu panjang untuk tumbuh hingga mampu memberikan fungsi ekologis dan keteduhan seperti yang selama ini dirasakan masyarakat.

 

Karena itu, persoalan di Jalan Kuripan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Pengawasan terhadap pohon dan ruang hijau kota idealnya tidak bersifat reaktif, tetapi dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.

 

Menunggu Hasil Turun Lapangan DPRD

 

Kini publik menunggu langkah konkret Komisi III DPRD HSU bersama instansi terkait.

Ketua komisi III DPRD HSU Bapak Munawari Blak-blakan tegas soal Proyek Molor
Ketua komisi III DPRD HSU Bapak Munawari Blak-blakan tegas soal Proyek Molor

Turun langsung ke lokasi diharapkan dapat membuka fakta secara utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

 

Apakah penebangan tersebut memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, atau terdapat persoalan administrasi maupun koordinasi yang perlu diperbaiki.

 

Yang tidak kalah penting, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.

 

Sebab, bagi warga, pohon besar di pinggir jalan bukan sekadar batang kayu.

 

Ia adalah peneduh bagi pejalan kaki, bagian dari wajah kota, sekaligus salah satu elemen lingkungan yang membuat kawasan perkotaan terasa lebih nyaman.

 

Jika akhirnya penebangan memang dinilai harus dilakukan, masyarakat berhak mengetahui alasannya. Dan apabila tidak semestinya dilakukan, pemerintah juga perlu menjelaskan langkah koreksi yang akan ditempuh.

 

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan DPRD HSU: memastikan secara terang siapa yang melakukan penebangan, atas dasar apa, serta bagaimana nasib ruang hijau perkotaan Amuntai setelah pohon-pohon besar tersebut hilang.

 

 

banner 120x600
  • Bagikan

Comment