Semarang, Exposee.id– Seorang pimpinan redaksi (pimred) media Sidik Kriminal berinisial LA tengah menjadi sorotan tajam setelah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah melayangkan kecaman keras terkait BBM Ilegal.
Dilansir dari cminews.co.id, LA diduga kuat menghalang-halangi kerja jurnalistik dan bahkan memfitnah media lain sebagai “bodong” atau “abal-abal,” terutama bagi jurnalis yang berupaya meliput aktivitas ilegal di area tambang dan bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Modus Operandi dan Kecurigaan Keterlibatan Mafia BBM Ilegal
Teguh, Ketua IWOI Jawa Tengah, mengungkapkan kekecewaannya mendalam atas tindakan LA.
Ia menjelaskan bahwa LA telah memfoto mobil Ketua IWOI Jawa Tengah dan menyebarkannya kepada sejumlah “bos BBM ilegal” serta pengelola tambang di wilayah Pemalang dan sekitarnya.
Ironisnya, pesan WhatsApp yang menyertai foto tersebut secara terang-terangan menyebutkan bahwa mobil tersebut ditumpangi oleh “media bodong.”
“Saya merasa dirugikan atas ulah Pimred media Sidik Kriminal yang berinisial (LA) ini, dan juga ini kategori pencemaran nama baik,” ungkap Teguh.
Menurut Teguh, hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan bahwa LA merasa terusik karena sejumlah “bos solar” memberikan uang tutup mulut kepadanya.
Hal ini diduga menjadi motif utama LA dalam menghalangi media lain yang berupaya melakukan investigasi terkait BBM ilegal.
“Setiap anggota kami melakukan investigasi terkait BBM pasti dihalangi dan membagikan foto mobil ke berbagai bos solar atau pengurus tambang,” tambah Teguh.
Bahkan, LA disebut-sebut selalu melontarkan tudingan “media bodong dan abal-abal” kepada wartawan yang ingin melakukan konfirmasi atau bersilaturahmi ke lokasi tambang atau bertemu dengan para pengusaha BBM.
Ancaman Laporan Hukum dan Konsekuensi Berat
Teguh menyatakan komitmennya untuk terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan di berbagai daerah, mulai dari Batang hingga Brebes.
Jika bukti-bukti tersebut dianggap sudah cukup kuat, ia tidak akan ragu untuk melaporkan LA ke Polda Jawa Tengah atas dugaan persekongkolan dan keterlibatan dalam kegiatan mafia BBM ilegal.
“Karena bukti chat maupun voice note sudah dikumpulkan bahwa oknum Pimred media Sidik Kriminal berinisial (LA) ini banyak mem-backup segala aktifitas ilegal para mafia BBM di wilayah Pemalang dan sekitarnya,” tegas Teguh.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar Kode Etik Jurnalistik
Tindakan LA berpotensi besar menyeretnya pada sanksi pelanggaran kode etik jurnalistik, mulai dari teguran lisan, surat teguran, sanksi moral, hingga sanksi hukum.
Berat ringannya sanksi akan bergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang terbukti.
Sanksi ini dapat dikenakan oleh Dewan Pers, organisasi wartawan, perusahaan pers, atau bahkan oleh pihak berwenang jika pelanggaran tersebut menyangkut hukum pidana.
Potensi sanksi yang mungkin dihadapi meliputi:
* Teguran: Berupa teguran lisan atau surat teguran dari atasan atau organisasi wartawan.
* Sanksi Moral: Seperti permohonan maaf secara lisan, tertulis, atau pernyataan penyesalan.
* Pemecatan: Sanksi terberat yang dapat dikenakan oleh perusahaan pers jika pelanggaran sangat serius atau berulang.
* Gugatan Hukum: Jika pemberitaan atau tindakan merugikan pihak lain, gugatan perdata bisa diajukan terhadap media atau jurnalis terkait.
* Sanksi Pidana: Pelanggaran yang menyangkut pidana, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran hak cipta, dapat berujung pada penyelidikan, penuntutan, dan hukuman pidana.
* Denda: Dapat dikenakan pada perusahaan pers atau jurnalis jika terbukti melanggar undang-undang terkait pers.
* Penahanan atau Penyitaan: Dalam kasus-kasus tertentu, pihak berwenang dapat melakukan penahanan atau penyitaan jika pelanggaran sangat serius dan menyangkut pidana.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam dunia jurnalistik, serta komitmen terhadap pemberantasan praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

















Comment