Rokok Ilegal Terbukti Rugikan Warga, Pemkab Pemalang Imbau Masyarakat Sadar Regulasi Cukai

  • Bagikan
IMG 20260810 WA0028

PEMALANG, Exposee.id — Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi terbukti membawa dampak buruk yang merugikan masyarakat luas, mulai dari terancamnya alokasi dana kesehatan hingga potensi jerat hukum bagi pedagang eceran.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap regulasi cukai dan aktif menolak keberadaan produk ilegal di lingkungan sekitar.

Himbauan tersebut disampaikan dalam agenda Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bakti Praja, Senin (10/8/2026).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Dian Ika Siswanti ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholders).

Selain jajaran Pemkab Pemalang, hadir pula Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Johan Hadiyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Aflachul, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pemalang Fadli Surahman, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Dian Ika Siswanti menegaskan bahwa kerugian akibat rokok ilegal tidak hanya dirasakan oleh negara, tetapi berimbas langsung pada masyarakat.

Ketika penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT) berkurang, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH CHT) yang disalurkan kembali ke daerah juga terancam menurun.

Padahal, dana tersebut dimanfaatkan secara langsung untuk pembiayaan jaminan kesehatan, perbaikan fasilitas medis, serta program perlindungan sosial bagi warga Pemalang.

Masyarakat juga diingatkan untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar terhindar dari kerugian, seperti produk tanpa pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dari aspek hukum, Kasi Pidsus Kejari Pemalang Fadli Surahman, S.H., M.H., mengingatkan bahwa masyarakat maupun pedagang eceran yang tergiur menjual rokok ilegal berisiko menanggung konsekuensi berat.

Mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pelaku usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif denda Rp20 juta hingga Rp200 juta.

Sementara pihak yang sengaja mengedarkan, menyimpan, atau menjual rokok ilegal terancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai.

Melalui edukasi masif ini, Pemkab Pemalang berharap masyarakat tidak lagi memandang rokok ilegal sebagai barang murah semata, melainkan sebagai ancaman bagi pembangunan daerah dan keselamatan hukum warga.

Pemerintah mengajak warga untuk mengambil langkah nyata dengan tidak membeli, tidak menjual, serta melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment