Exposee.id — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membuka ruang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengakomodasi hukum yang hidup di tengah masyarakat. Di Jawa Barat, kewenangan tersebut kini berada di tangan Gubernur Dedi Mulyadi.
Melalui regulasi baru, Dedi Mulyadi memiliki dasar hukum untuk mengusulkan dan menetapkan ketentuan tindak pidana berbasis hukum adat ke dalam Peraturan Daerah (Perda). Kebijakan ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang mengakui keberadaan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Landasan kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. PP ini merupakan aturan turunan dari Pasal 2 ayat (1) KUHP baru, yang mengakui hukum tidak tertulis atau hukum adat sepanjang masih hidup, diakui masyarakat, serta tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan pidana lainnya.
Payung Hukum bagi Gagasan Lama Dedi Mulyadi
Sejak menjabat sebagai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi dikenal konsisten mendorong penerapan nilai-nilai kearifan lokal, termasuk penggunaan sanksi sosial berbasis adat sebagai instrumen penegakan ketertiban masyarakat.
Kini, gagasan yang sebelumnya lebih bersifat kebijakan daerah tersebut memperoleh legitimasi hukum yang lebih kuat di tingkat nasional.
Dalam Pasal 7 PP Nomor 55 Tahun 2025, ditegaskan bahwa pemerintah daerah—baik provinsi, kabupaten, maupun kota—bersama DPRD dan masyarakat hukum adat dapat mengusulkan ketentuan tindak pidana adat untuk dimuat dalam peraturan daerah.
Tidak Bisa Sepihak, Wajib Lewati Kajian
Meski memiliki kewenangan, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menetapkan hukum pidana adat secara sepihak. PP tersebut mewajibkan adanya penelitian mendalam terhadap hukum adat yang benar-benar hidup dan dipraktikkan di masyarakat setempat.
Penelitian itu harus melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat hukum adat, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap isu adat dan hak asasi manusia.
Hasil kajian tersebut menjadi dasar penyusunan perda, termasuk perumusan jenis perbuatan pidana adat, bentuk sanksi, serta mekanisme penegakannya.
Dilarang Tumpang Tindih dengan KUHP
Namun, terdapat batasan tegas yang harus dipatuhi. Peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana adat dilarang mengatur perbuatan yang sudah diatur dalam KUHP baru atau undang-undang pidana lainnya.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih regulasi sekaligus menjaga kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana nasional.
Dengan berlakunya KUHP baru dan PP Nomor 55 Tahun 2025, peran kepala daerah seperti Dedi Mulyadi menjadi strategis dalam menjembatani hukum negara dan hukum adat—sekaligus menguji sejauh mana kearifan lokal dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum modern Indonesia.

















Comment