Banjarnegara, exposee.id – Ramai diberitakan di beberapa media online, salah satu oknum notaris di Kabupaten Banjarnegara dilaporkan ke kepolisian setempat.
Dilansir dari pemberitaan media online cybernasional.com, salah satu oknum notaris inisial TS yang berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara yang diduga telah membuat pemalsuan data
dalam proses kepengurusan pembuatan dokumen sertifikat tanah, akibat dari perbuatannya TS, akhirnya yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak Polres Banjarnegara.
TS dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Banjarnegara, oleh Ambar Sutopo , pada hari Rabu, 24/10/2024 karena diduga memanipulasi data yang merugikan.
Hal tersebut dilakukan oleh Ambar Sutopo karena merasa dirugikan oleh TS yang notabenenya Sebagai notaris di wilayah Banjarnegara.
Saat ditemui wartawan Ambar Sutopo menjelaskan bahwa pihaknya datang ke polres Banjarnegara guna melaporkan salah satu warga banjarnegara berinisial TS. Yang bersangkutan berprofesi sebagai notaris. “saya sangat sangat dirugikan oleh oknum notaris tersebut, karena hak saya justru malah di salah gunakan” Jelas Ambar
Lebih lanjut Ambar Sutopo menjelaskan kepada wartawan ” dirinya sebelumnya sudah melaporkan TS, pada (8/6/2021) silam, saya membeli sebidang tanah atas hak milik Masiku dan semua pembayaran jual beli sudah selesai, bahkan dokumen sertifikat tanah sudah diserahkan ke saya selaku pembeli. Namun berhubung sertifikat tersebut masih atas nama penjual, sehingga akan dibalik nama” Tambah Ambar.
Pada tanggal 18/4/2022 Ambar menyerahkan dokumen pembuatan akte jual beli dan balik nama sertifikat tanah itu dikantor notaris TS yang beralamat berada di wilayah kecamatan Bawang Banjarnegara .
Seiring waktu berjalannya sehingga tahun 2024, tiba tiba sertifikat tersebut malah munculnya bukan atas nama Ambar Sutopo akan tetapi justru atas nama oknum notaris yaitu TS.
” Apa yang dilakukan oknum notaris TS tersebut terhadap saya itu, jelas jelas sudah melanggar aturan dan melanggar hukum,dan. merugikan saya” Imbuh Ambar dengan nada sangat kecewa.
” Atas dasarkan ini akhirnya saya langsung datang ke pihak Polres Banjarnegara guna melaporkan TS”.
Ambar berharap kepada Polres Banjarnegara dapat menindak lanjuti laporannya. selaku warganegara dan juga masyarakat berharap agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap apa yang dilakukan terlapor TS.karena ini telah melanggar hukum dan merugikan.
Terpisah Masiku selaku penjual menjelaskan kepada wartawan dan menegaskan ” bahwa dirinya tidak merasa menjual tanahnya selain kepada Ambar sutopo” Jelasnya
bahkan Masiku juga mengungkapkan ” bahwa setelah hal ini mencuat, dirinya tiba tiba di datangi TS dan seorang laki laki, dengan tujuan meminta tanda tangannya ” Imbuh Masiku
”Anehnya malah saya juga diminta sidik jari kan aneh pak? tapi tetap saya bersikukuh tidak mau memberikan tanda tangan. Namun TS dan laki laki itu memaksa terus minta tanda tangan dan sidik jari saya, bahkan pria yang bersama TS kepada saya mengaku sebagai anggota kepolisian dari Kanit Kriminal dari polres Banyumas dan menunjukkan KTA a/n AA ” Imbuh Masiku lagi
Masih menurut Masiku ” lalu saya bilang nunggu kepala desa datang, karena saya kontak pak kades, namun karena TS dan laki laki itu mendengar pak kades mau datang dia langsung pergi”
Saat wartawan mencoba mendatangi kantor Notaris TS untuk klarifikasi yang berada di wilayah Bawang Banjarnegara namun Kantor dalam keadaan tertutup.
Selanjutnya Awak media mencoba mencari informasi terkait TS, dari warga sekitar kantor notaris, menurut beberapa informasi warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya, bahwa warga sekitar sudah sangat resah dan kesal atas prilaku TS. Bahkan beberapa warga sekitar pun juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan memang sering kali bermasalah.
Berdasarkan laporan dari Ambar Sutopo terkait permasalahan tersebut maka akhirnya pihak polres Banjarnegara menindak lanjuti perihal kasus ini dengan melakukan penyelidikan berdasarkan Surat perintah Penyelidikan no SP.Lidik/918/X/RES.1.11./2024/Reskrim tertanggal 25 Oktober 2024.
Sementara hingga berita ini diterbitkan awak media belum dapat menemui TS untuk mendapatkan konfirmasi karena kantor notaris tersebut selalu tutup bahkan pihak PPATnya pun saat di hubungi enggan memberikan penjelasan. -red.
Pemberitaan tersebut akhirnya mendapat respon keras dari pihak TS, melalui pers rilis di beberapa media online, TS membantah dan menyatakan bahwa kabar tersebut fitnah belaka yang hanya bermaksud merusak reputasi dan kenyamanan keluarganya.
Menanggapi persoalan yang ramai memberitakan saudari TS di beberapa media online membuat salah satu aktifis, Uyo angkat bicara.
Kepada awak media, Uyo menyatakan, apabila benar adanya laporan terkait TS kepada pihak kepolisian di Banjarnegara, Uyo mendorong agar APH (Aparat Penegak Hukum) setempat segera merespon aduan atau laporan tersebut.
“Terkait permasalahan tanah itu rumit. Jadi kami berharap, APH segera menindaklanjuti apabila ada aduan atau pelaporan dari warga masyarakat yang sedang bermasalah soal urusan kepemilikan tanah,” tegas Uyo.
“Agar isu – isu persoalan masalah tanah di tengah – tengah masyarakat dapat di selesaikan dengan sebaik – baiknya, jangan sampai kasus mafia tanah terus merugikan masyarakat kecil yang awam dengan hukum. Dalam hal ini aparat penegak hukum harus tegas,”Pungkas Kang Uyo. (Tim RED)
Komentar