PEMALANG, Exposee.id — Pelaksanaan proyek perbaikan dan pelebaran jalur utama Pantura di Jalan Brigjend Katamso, Kabupaten Pemalang, mendadak menuai kecaman dari berbagai pihak. jumat 28/8/2026.
Pengerjaan infrastruktur nasional tersebut ditengarai menabrak serangkaian regulasi penting, mulai dari pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ketidakjelasan papan informasi publik, hingga munculnya indikasi komersialisasi material sisa konstruksi yang tergolong Barang Milik Negara (BMN).
Di kawasan Kelurahan Sugihwaras, hilir mudik armada truk pengangkut material pengerukan (cold milling) nampak dialihkan menuju area penimbunan lahan milik perorangan.
Praktik distribusi limbah aspal ke pihak swasta ini dinilai menyalahi tata kelola material konstruksi negara.
Sesuai aturan yang berlaku, pengelolaan limbah perbaikan jalan memiliki koridor hukum yang jelas:
Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2021: Mengatur bahwa material sisa pengerukan jalan wajib masuk tahap daur ulang (recycle) melalui Asphalt Mixing Plant (AMP) terakreditasi atau difungsikan kembali sebagai penopang struktur bahu jalan, bukan dialihkan ke lahan pribadi.
Permen PUPR Nomor 18 Tahun 2021: Mempertegas status material sisa jalan nasional sebagai aset BMN di bawah kewenangan Ditjen Bina Marga.
Pemindahtanganan atau penjualan limbah berharga tersebut wajib melewati mekanisme lelang resmi negara.
Dirut Cmi Surya Adi Laksana, menegaskan bahwa tindakan pembuangan atau pemindahtanganan aset tanpa prosedur dapat menyeret pihak pelaksana ke ranah hukum.
Sanksi yang mengintai meliputi pencairan jaminan pemeliharaan, denda administratif dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga ancaman pidana sesuai Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Sorotan publik tidak berhenti pada isu aset. Pelaksana proyek juga dikritik atas minimnya transparansi anggaran akibat keterbatasan papan informasi proyek di lapangan, serta pengabaian standar K3 yang membahayakan para pekerja maupun pengguna jalan.
Hingga saat ini, konfirmasi resmi terkait temuan lapangan tersebut masih diupayakan dari pihak kontraktor pelaksana maupun PPK yang bertanggung jawab atas proyek jalur nasional tersebut.

















Comment