oleh

Dinsos Pemalang Sosialisasi Nikah Usia Anak

Pemalang, Exposee.id– Dinas Sosial (Dinsos) KBPP Kabupaten Pemalang menggelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Aula Sasana Bhakti Praja. (4/3/2025).

 

Acara ini dihadiri oleh 65 peserta, termasuk kader Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta perwakilan instansi terkait.

https://exposee.id/dinsos-pemalang-gelar-kegiatan-di-lima-desa/

Kepala Puskesmas Kebondalem, dr. Noor Fauziah Maenofie, dalam sambutannya menekankan dampak negatif perkawinan anak, seperti risiko stunting akibat kehamilan dini.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan hak anak dan menginformasikan layanan konseling dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang tersedia setiap Kamis.

https://exposee.id/permasalahan-keluarga-dan-anak-di-pemalang-puspaga-samawa-berikan-solusi-inovatif/

Kepala Dinsos KBPP Pemalang, Mu’minun, menyoroti tingginya angka kekerasan seksual sebagai faktor pemicu perkawinan usia anak.

 

Oleh karena itu, pengembangan layanan konseling di Puspaga menjadi kunci dalam upaya pencegahan.

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber, H. Fahmi R, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pemalang, yang menjelaskan tentang dispensasi kawin.

 

Ia mengingatkan bahwa batas usia pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah 19 tahun, dan orang tua bisa mengajukan dispensasi ke pengadilan dengan alasan mendesak.

 

Remanto, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pemalang, juga menyoroti pentingnya pencatatan perkawinan sah serta perlunya sinergi antara pihak terkait untuk mengatasi masalah ini.

 

Dalam sesi diskusi, peserta aktif bertanya tentang kebijakan dispensasi kawin dan dampaknya.

 

H. Fahmi R menjelaskan bahwa dispensasi masih diberikan dengan alasan mendesak, seperti kehamilan di luar nikah.

 

Remanto menambahkan pentingnya pendidikan moral dan agama untuk mencegah pernikahan dini.

 

Kabid PPPA Dinsos KBPP Pemalang, Triyanto Yuliharso, menyampaikan bahwa kegiatan edukasi dan konseling akan terus digencarkan, termasuk melalui layanan konseling online dan program kelas Puspaga setiap Sabtu malam.

 

Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama menurunkan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Pemalang, demi masa depan anak-anak yang lebih cerah.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *