Rapat dengan Kemenkop, Rizal Bawazier Desak RUU Perkoperasian Disahkan Tahun Ini

  • Bagikan
IMG 20260612 WA0003

JAKARTA, Exposee.id — Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Selain regulasi, ia juga mendesak penguatan fungsi pengawasan koperasi guna memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya para nasabah.

 

Hal tersebut disampaikan Rizal dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Koperasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/06).

 

Desak Pembentukan LPS Koperasi

Menurut Rizal, RUU Perkoperasian merupakan regulasi yang sangat dinantikan oleh pelaku industri penunjang ekonomi rakyat di Indonesia. Salah satu poin krusial yang paling ditunggu adalah aturan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

 

“RUU Perkoperasian ini sangat mendesak. Kalau bisa tahun ini diselesaikan. Kita sudah sering bertemu membahas RUU Perkoperasian dan banyak asosiasi koperasi menunggu regulasi ini, terutama terkait LPS Koperasi,” ujar Rizal di hadapan forum rapat.

 

Ia menjelaskan bahwa keberadaan LPS Koperasi sangat penting untuk memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi koperasi, terutama dalam melindungi simpanan modal mereka.

Kendati demikian, implementasi skema penjaminan ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat agar tidak memicu celah persoalan baru.

 

Soroti Posisi Rentan Nasabah Koperasi

Politisi PKS ini menyoroti masih banyaknya kasus koperasi bermasalah yang berdampak sistemik pada kerugian materiil masyarakat.

Ironisnya, dalam sejumlah kasus, pihak yang paling dirugikan justru merupakan nasabah luar yang secara hukum posisinya lemah karena tidak tercatat sebagai anggota resmi koperasi.

 

“Yang banyak menangis itu para nasabah. Mereka menyimpan uang melalui koperasi, tetapi ketika masuk ranah hukum, sering kali posisinya tidak terlindungi sebagaimana anggota koperasi,” ungkapnya prihatin.

 

Minta Kemenkop Perbesar Alokasi Anggaran Pengawasan

Melihat ketimpangan proteksi tersebut, Rizal meminta Kementerian Koperasi untuk memprioritaskan dan memperbesar alokasi anggaran pengawasan. Menurutnya, langkah mitigasi dan pengawasan yang efektif jauh lebih mendesak dibandingkan program-program lain yang hanya bersifat administratif.

 

DPR RI memetakan beberapa tantangan pengawasan koperasi ke depan, di antaranya:

 

Pertumbuhan Kuantitas: Jumlah koperasi di Indonesia yang terus bertambah secara masif.

 

Ekspansi Program Pemerintah: Adanya rencana pembentukan program baru seperti Koperasi Merah Putih.

 

Risiko Gagal Bayar: Perlunya instrumen pencegahan dini agar kasus koperasi gagal bayar tidak terulang kembali di masyarakat.

 

“Kalau menurut saya, yang lebih diprioritaskan oleh Kementerian Koperasi adalah pengawasan. Perlindungan dan penjaminan terhadap nasabah harus menjadi perhatian serius,” tegas legislator dari Dapil X Jawa Tengah tersebut.

 

Menutup interupsinya, Rizal Bawazier mengingatkan bahwa tolok ukur keberhasilan pengembangan koperasi nasional tidak boleh hanya dilihat dari kuantitas papan nama koperasi yang berdiri.

Fondasi utama kemajuan koperasi sejati diukur dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola (governance) dan keamanan dana yang mereka titipkan. (red)

banner 120x600
  • Bagikan

Comment