TEGAL, Exposee.id– Jagat perpesanan WhatsApp dan ketenangan warga Randugunting, Tegal Selatan, mendadak mencekam.
Alih-alih menagih dengan sopan dan profesional, seorang oknum debt collector (penagih utang) sebuah koperasi bernama Tubagus Ramadhan alias Rian, nekat melompati batas hukum.
Tak tanggung-tanggung, ia dilaporkan ke Satreskrim Polres Tegal Kota setelah diduga melakukan rentetan pengancaman—mulai dari teror digital via WhatsApp hingga aksi intimidasi nyata secara langsung di rumah korban.
Kasus ini mencuat setelah korban, Ika Wahyu Sri Utami (46), yang sudah tidak tahan dengan intimidasi pelaku, resmi membuat laporan polisi pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026.
Dari Jempol Beracun ke Intimidasi Nyata, Suami Korban Ikut Ditantang
Berdasarkan data Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/229/V/2026/Res Tegal Kota, peristiwa puncaknya terjadi pada Jumat malam, 22 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di kediaman korban.
Awalnya, Tubagus Ramadhan alias Rian membombardir ponsel korban dengan pesan-pesan singkat di WhatsApp yang berisi penghinaan kasar dan ancaman kekerasan fisik.
Namun, teror tidak berhenti di layar kaca. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban di Jl. Ababil, Randugunting, dan melakukan pengancaman nyata secara langsung.
Bak merasa kebal hukum, aksi arogan Tubagus Ramadhan makin menjadi-jadi di lokasi kejadian. Ia dilaporkan turut menantang suami dari Ika Wahyu Sri Utami untuk berkonfrontasi secara fisik.
Tindakan agresif dan sok jagoan di dunia nyata ini tak pelak membuat korban, suami, serta saksi di lokasi (Nining Sugiarti dan Umi Murjayanti) merasa terancam keselamatan jiwanya.
Gerak Cepat Polisi Dipuji, Legalitas Koperasi Mulai Disorot
Mendapat laporan pengaduan pada pukul 02.30 WIB dini hari, jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota menunjukkan kinerja yang sangat profesional. Laporan tersebut diterima langsung secara sigap oleh Bripka Rian Hadi Gunawan (NRP 91030165) selaku Piket Reskrim I, atas nama Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota, Kasat Reskrim.
Respon kilat dari Bripka Rian Hadi Gunawan dan tim Satreskrim di tengah malam buta ini patut diacungi jempol.
Tanpa menunda-nunda, pihak kepolisian langsung mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) WhatsApp dan memeriksa para saksi demi memberikan rasa aman instan bagi korban sekeluarga yang sedang syok.
Namun, kasus ini menggelinding bak bola salju. Publik kini tidak hanya menyoroti perilaku kasar sang debt collector, tetapi juga mulai mempertanyakan izin operasional koperasi tempat pelaku bernaung.
“Kalau cara menagihnya saja sudah seperti preman, mengancam wanita, bahkan berani menantang suaminya di rumah sendiri, masyarakat patut curiga: ini koperasi resmi yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM, atau jangan-jangan cuma kedok koperasi simpan pinjam ilegal alias rentenir terselubung?” ujar salah satu warga yang memantau kasus ini.
Jerat Hukum Berlapis: Dari UU ITE hingga KUHP
Melihat tindakan pelaku yang melakukan pengancaman di dua ranah (digital dan nyata), serta memperluas ancamannya kepada keluarga korban, tim penyidik dapat menjerat Tubagus Ramadhan alias Rian dengan pasal berlapis:
Ranah Digital (UU ITE): Pelaku terancam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE) terkait pengancaman, menakut-nakuti secara pribadi, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ranah Nyata (KUHP): Untuk aksi pengancaman nyata secara langsung dan tindakan menantang suami korban di rumahnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan dengan ancaman) serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
Kini, bola panas ada di tangan penyidik Polres Tegal Kota. Selain mengusut pidana pengancaman yang dilakukan oleh Tubagus Ramadhan, aparat dan dinas terkait juga diharapkan turun tangan untuk mengaudit dan memeriksa izin instansi koperasi yang mempekerjakannya, agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban premanisme berkedok penagihan utang.
















Comment