Pemalang, Exposee.id – Kejaksaan negeri Pemalang pada hari selasa, 25 November 2025 telah melaksanakan pemusnahan barang bukti tahun 2025 dari 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan kegiatan ini di pimpin langsung oleh kepala kejaksaan negeri Pemalang Rina Idawani, S.H., CN., M.M. serta dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Kegiatan ini diselenggarakan di halaman kantor kejaksaan negeri Pemalang dan dihadiri serta disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk kepala rumah tahanan negara kelas IIB Pemalang.
Sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan serta komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparansi dan akuntabilitas publik.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Atau yang lebih dikenal dalam istilah dunia hukum sebagai “Inkracht van gaewijsde”, yaitu keputusan yang bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat lagi diajukan upaya hukum biasa (banding atau kasasi).
Dari barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus tindak pidana yang ditangani sepanjang tahun 2025.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi mulai dari jenis:
- narkotika
- obat-obatan terlarang
- rokok ilegal
- senjata tajam serta
jenis barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana umum.
“Sebelumnya, kejaksaan negeri Pemalang juga telah melakukan pemusnahan barang bukti untuk perkara lain pada bulan Juli 2025”.
Metode pemusnahan yang dilakukan yaitu dengan cara dibakar dan dihancurkan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
















Comment