Dugaan Pungli di Dunia Pendidikan Pemalang: Sampul Rapor Jadi Komoditas, Siapa Dalangnya?

  • Bagikan
Sampul rapor
Gambar ilustrasi sampul rapor, Rabu, 28/5/2025. Exposee

Pemalang, Exposee.id– Dunia pendidikan di Pemalang kembali diwarnai isu tak sedap terkait praktik pungutan yang membebani orang tua siswa. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada “bisnissampul rapor sekolah yang dikeluhkan oleh sejumlah kepala sekolah dan wali murid.

 

Praktik ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa sampul rapor yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari administrasi pendidikan, justru menjadi komoditas yang diperjualbelikan dengan harga bervariasi, dan siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari fenomena ini?

 

Keluhan Wali Murid dan Dilema Kepala Sekolah

Keluhan ini mencuat setelah banyak wali murid merasa keberatan dengan biaya yang dibebankan untuk sampul rapor anak-anak mereka.

Nominalnya memang tidak besar, namun jika dikalikan dengan jumlah siswa di satu sekolah, apalagi di seluruh Pemalang, angkanya menjadi fantastis.

 

“Kami disuruh bayar sekitar Rp 300 ribu, meliputi seperti sampul ijazah, kurban, foto ijazah, snack perpisahan, yearbook, penulisan ijazah. Padahal setahu saya itu bagian dari kelengkapan rapor yang mestinya sudah ditanggung sekolah,” ungkap salah seorang wali murid dari SMP 4 Wilayah Taman Pemalang.

 

“Jumlahnya memang tidak seberapa, sekitar Rp 23.000 sampai Rp 40.000 per anak. Tapi kalau anak saya dua, ya sudah Rp 63.000 sendiri. Belum lagi kalau ada pungutan lain.”

 

Senada dengan keluhan wali murid, beberapa kepala sekolah di Pemalang juga mengungkapkan kegelisahan mereka. Mereka merasa dilematis antara memenuhi kebutuhan administrasi dan menghindari praktik pungutan yang berpotensi melanggar aturan.

 

“Sejujurnya, kami juga bingung. Sampul rapor itu penting untuk menjaga keawetan dokumen nilai siswa,” jelas salah satu Kepsek. “Tapi masalahnya, kami tidak ada alokasi dana khusus dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk pengadaan sampul rapor dalam jumlah besar. Akhirnya, ada juga yang terpaksa membebankan biaya.”

 

Indikasi “Bisnis” dan Peran Pihak Ketiga

Pertanyaan krusial kemudian muncul: jika sekolah tidak memiliki alokasi dana, lalu siapa yang memproduksi dan mendistribusikan sampul rapor ini? Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan beberapa pola praktik:

 

Pengadaan Mandiri oleh Sekolah: Beberapa sekolah mencoba mengadakan sampul rapor. Diketahui diproduksi dari seseorang warga Ulujami berinisial H, dan dibantu oleh beberapa oknum lembaga dan media.

 

Rekomendasi dari Oknum/Lembaga Tertentu: Ada indikasi bahwa beberapa sekolah diarahkan atau “direkomendasikan” untuk memesan sampul rapor dari pihak-pihak tertentu yang mungkin memiliki koneksi.

 

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik monopoli atau “titipan” yang berpotensi merugikan sekolah dan wali murid.

 

Menanggapi hal ini, Pimpinan Redaksi Exposee Anggun Wijaya, menyampaikan, “Kami sering mendengar kabar burung ada oknum yang ‘menawarkan’ sampul rapor ke sekolah-sekolah dengan dalih kerja sama. Seharusnya hal seperti ini tidak terjadi, karena berpotensi menjadi lahan pungutan liar.”

 

Ia menegaskan, “Dinas Pendidikan harus turun tangan mengusut tuntas masalah ini.”

 

Sementara ketua MKKS Kabupaten Pemalang saat dikonfirmasi terkait hal ini, hanya menjawab, “Matur nuwun mas atas informasinya,” dan menambahkan, “Sudah saya sampaikan ke teman-teman kepala sekolah, untuk disikapi terkait adanya laporan tersebut,” saat dikonfirmasi tim awak media melalui WhatsApp.

 

Dampak dan Harapan Publik

Praktik “bisnis” sampul rapor ini, sekecil apapun nominalnya, memberikan dampak kumulatif yang signifikan bagi wali murid, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

 

Ini menambah deretan panjang biaya tak terduga yang harus ditanggung orang tua, mulai dari seragam, buku, hingga kini sampul rapor.

 

Para kepala sekolah berharap ada kejelasan regulasi dan alokasi dana yang memadai untuk kebutuhan administrasi sekolah, termasuk sampul rapor.

 

Sementara itu, wali murid menuntut transparansi dan penghentian praktik pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.

 

Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang diharapkan tidak tinggal diam.

 

Perlu adanya investigasi menyeluruh untuk mengungkap mata rantai “bisnis” sampul rapor ini, menindak tegas oknum yang bermain, serta mengeluarkan kebijakan yang jelas agar praktik serupa tidak terus membebani masyarakat.

 

Pendidikan yang berkualitas seharusnya tidak disertai dengan biaya-biaya tersembunyi yang memberatkan.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment