Exposee.id — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai unsur niat atau mens rea dalam perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perlu dikaji secara mendalam oleh majelis hakim.
Mahfud menekankan, pandangannya tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan Yaqut, melainkan sebagai catatan agar proses persidangan berjalan dengan penggalian fakta yang utuh dan proporsional.
“Mungkin mens reanya berbeda dengan yang dikatakan oleh KPK,” ujar Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (15/1/2026).
Mahfud mengaku sempat melihat langsung surat penyitaan dalam perkara tersebut. Ia menyebut, fakta yang ditemuinya berbeda dengan narasi yang ramai beredar di media sosial mengenai penyitaan aset mewah milik Yaqut.
“Yang beredar di TikTok dan YouTube seolah-olah rumah mewah disita, mobil banyak disita, itu tidak ada. Yang disita hanya dua paspor dan satu handphone,” kata Mahfud.
Ia menjelaskan, telepon genggam yang disita tersebut bukan milik Yaqut, melainkan milik tamu yang sedang berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan dan tidak berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
Selain soal penyitaan, Mahfud juga menyoroti konteks munculnya kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, tambahan kuota tersebut datang setelah seluruh persiapan penyelenggaraan haji rampung.
“Kuota tambahan itu datang setelah persiapan selesai. Presiden pulang dari Arab Saudi menyampaikan ada tambahan 20 ribu kuota, tapi waktu itu belum ada surat resmi, masih sebatas wacana,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, tambahan kuota tersebut memicu persoalan teknis karena pengaturan jemaah, tempat, dan ruang sudah ditetapkan sebelumnya. Kondisi ini membuat pembagian kuota tambahan menjadi tidak sederhana.
Dalam pandangannya, persoalan hukum kemudian muncul karena pembagian kuota tambahan dilakukan melalui kebijakan menteri, bukan peraturan menteri. Meski demikian, Mahfud menyebut terdapat dua peraturan menteri yang menjadi dasar pengaturan kuota haji sesuai undang-undang.
“Yang dianggap salah itu penetapan orangnya dengan kebijakan menteri. Nah, itu nanti bisa dipertimbangkan oleh hakim,” jelas Mahfud.
Ia juga mengungkapkan adanya kebingungan dalam pembagian kuota tambahan karena keputusan resmi dari pemerintah Arab Saudi belum diterbitkan, sementara waktu pelaksanaan haji sudah semakin mendesak.
Menurut Mahfud, seluruh rangkaian fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim, terutama dalam menilai ada tidaknya unsur kesengajaan atau niat dalam tindak pidana yang didakwakan.

















Comment