PEMALANG, Exposee.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mengalokasikan dana hibah sebesar Rp5,18 miliar kepada 188 lembaga pada Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Penyerahan bantuan ini ditandai dengan pembukaan Sosialisasi Hibah Daerah Tahap I Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Pendopo Kabupaten Pemalang, Jumat (24/7/2026).
Sosialisasi ini diselenggarakan guna memberikan pemahaman mendalam kepada pengurus lembaga penerima hibah mengenai kebijakan daerah, mekanisme pelaksanaan, hingga tata cara pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Pemalang berharap tercipta kesamaan persepsi agar seluruh tahapan—mulai dari pencairan, penggunaan anggaran, hingga pelaporan administrasi—dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan transparan.
Bentuk Dukungan Sektor Keagamaan, Pendidikan, dan Ormas
Dalam sambutannya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh lembaga penerima hibah. Ia menegaskan bahwa hibah ini merupakan bentuk apresiasi serta dukungan nyata Pemkab Pemalang terhadap program-program kemasyarakatan yang dijalankan oleh lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, maupun organisasi kemasyarakatan.
“Saya berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” ujar Bupati Anom.
Ia mengingatkan seluruh pengurus lembaga penerima bahwa setiap rupiah dana hibah—baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa—merupakan amanat rakyat yang wajib dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Selain digunakan sesuai peruntukan yang telah diajukan, seluruh penerima hibah wajib memenuhi kewajiban administrasi berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara jujur dan akuntabel sebagai amanat peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Rincian 188 Lembaga Penerima Hibah Tahap I
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Pemalang, Tarsidik, melaporkan rincian 188 lembaga penerima dana hibah Tahap I TA 2026 yang meliputi:
76 tempat ibadah (masjid dan musala)
52 lembaga pendidikan
32 lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan
14 pondok pesantren
14 majelis taklim
Tarsidik menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi dan penyaluran hibah ini berlandaskan sejumlah regulasi resmi, antara lain:
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati Pemalang No. 20 Tahun 2021 beserta perubahannya.
Peraturan Bupati Pemalang No. 57 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD TA 2026 beserta perubahannya.
Keputusan Bupati Pemalang No. 100.3.3.2/197 Tahun 2026 tentang Daftar Penerima Hibah Tahap I Bagian Kesra Setda Kabupaten Pemalang TA 2026.
Penyerahan Simbolis SK Bupati
Pada kesempatan tersebut, Bupati Anom Widiyantoro bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Tutuko Raharjo, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang Mokhamad Syafi’i, serta Ketua TP PKK Kabupaten Pemalang dr. Noor Faizah Maenofie menyerahkan secara simbolis Keputusan Penerima Hibah Tahap I TA 2026 kepada perwakilan pengurus lembaga.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 198 peserta yang terdiri dari pengurus lembaga penerima hibah, jajaran perangkat daerah terkait, serta para Camat se-Kabupaten Pemalang. Turut hadir menyaksikan acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo beserta tamu undangan lainnya.
















Comment