Rizal Bawazier (PKS) Kritik Keras Pasal Kontroversial RUU BUMN: Berpotensi Jadi Celah Hukum

  • Bagikan
IMG 20251001 WA0062

JAKARTA,Exposee.id – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, melontarkan kritik keras terhadap dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rizal menyebut Pasal 4B dan Pasal 9F ayat (1) RUU tersebut berpotensi besar menjadi celah hukum (loophole) yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban.

Kritik ini disampaikan dalam Rapat Komisi VI DPR RI bersama para pakar hukum pada Kamis (25/9/2025).

Rizal Bawazier, yang dikenal aktif dalam isu tata kelola BUMN, menekankan bahwa dua pasal ini adalah inti krusial dari pembahasan.

“Intinya dari pembahasan ini ada dua pasal poin yang paling penting, yaitu Pasal 4B dan Pasal 9F ayat (1). Bahkan menurut Pak Gede, pasal ini banyak dijadikan loophole oleh pakar-pakar hukum lain sehingga dalam pengadilan pun jadi ada celah yang dimanfaatkan lawyer-lawyer yang pintar,” ujar Rizal.

Rizal khawatir bahwa meskipun niat awal DPR adalah baik, realitas di lapangan menunjukkan adanya tafsir yang membuka ruang perdebatan hukum.

Oleh karena itu, ia mendesak masukan konkret dari para pakar untuk menentukan apakah pasal-pasal kontroversial ini wajib diubah atau tidak.

Sebagai langkah nyata, politisi dari Dapil Jateng X ini meminta para pakar untuk menyampaikan usulan secara tertulis.

Agar pembahasan RUU lebih terarah dan Panitia Kerja (Panja) dapat menyempurnakan regulasi, demi mewujudkan tata kelola BUMN yang lebih bersih dan akuntabel.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment