Polres Metro Bekasi Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Golongan G di Cikarang Barat, Satu Terduga Penjual Diamankan

  • Bagikan
pexels media 4210617

Exposee.id — Polres Metro Bekasi terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Bekasi. Komitmen tersebut kembali dibuktikan dengan diamankannya seorang pria yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras ilegal jenis tramadol dan Eximer di wilayah Cikarang Barat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Cibinong RT 004 RW 005, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat. Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah atas maraknya aktivitas jual beli obat keras tanpa izin di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi, S.H. melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dicurigai.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan ratusan butir obat keras golongan G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin edar resmi.

Seorang pria berinisial MA kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti dan langsung dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Ratusan Butir Obat Keras Diamankan

Dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras golongan G di Cikarang Barat tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

141 butir obat keras jenis Tramadol

68 butir obat keras jenis Eximer

1 unit telepon genggam merek Oppo

Uang tunai sebesar Rp282.000

1 buah gunting

“Penindakan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran obat keras terlarang yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar AKP Engkus Kusnadi dikutip dari Instagram Gue Cikarang Kamis (29/1/2026).

Dijerat UU Kesehatan

Atas perbuatannya, terduga pelaku MA disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.

Kasus ini ditangani oleh tim yang terdiri dari AKP Engkus Kusnadi, S.H., IPTU Irsan Rajagukguk, S.E., AIPTU Anang Hari P., S.H., AIPDA Fransisto J. Sianturi, S.H., Brigadir Toni Nurul Ibad, dan Briptu Sandi Pradana, S.H.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment