Pemalang, exposee.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang pada Rabu (10/9/2025) menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa penetapan ini telah melalui evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/350 Tahun 2025.
Rekomendasi Strategis Gubernur
Bupati Anom mengungkapkan, Gubernur Jawa Tengah memberikan rekomendasi strategis, terutama pada substansi Kebijakan Umum Anggaran.
Rekomendasi tersebut menuntut Pemkab Pemalang untuk mengupayakan konsistensi pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah di tahun-tahun mendatang, mulai dari RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD.
Selain itu, Gubernur juga merekomendasikan agar pemerintah daerah terus mengupayakan optimalisasi pada pemungutan pajak daerah.
“Pemungutan pajak daerah itu antara lain dengan melakukan rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penetapan besarnya pajak yang terutang secara akurat, pelaksanaan wajib pajak dan pengawasan penyetorannya yang berbasis teknologi,” jelas Anom.
Efisiensi Belanja dan Pengelolaan SiLPA
Bupati Anom memaparkan bahwa pelaksanaan belanja harus dilakukan secara selektif dengan menjunjung asas efisiensi dan efektivitas, sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Surat Edaran Mendagri RI Nomor 900/833/SJ.
Sementara pada aspek pembiayaan, Gubernur menyarankan agar Pemkab Pemalang cermat dalam memilah dan mengidentifikasi alokasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), guna memastikan penggunaannya tidak menimbulkan beban baru.
Dengan ditetapkannya Perda Perubahan APBD 2025, Bupati Anom berpesan kepada para kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan sisa waktu pelaksanaan APBD agar tingkat penyerapan anggaran pada akhir tahun anggaran 2025 dapat terealisasi sesuai harapan masyarakat.
Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Penetapan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

















Comment