Pemerintah Perketat Subsidi LPG 3 Kg, Golongan Mampu Tak Lagi Bisa Membeli

  • Bagikan
IMG 20251210 213518

Exposee.id – Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait distribusi LPG 3 kg agar subsidi tepat sasaran. Rencana ini difokuskan pada pembatasan pembelian berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil ekonomi, sehingga golongan mampu tidak lagi menikmati subsidi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan langkah ini bertujuan memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh yang membutuhkan.

“Kita lihat desil-desil ini nanti akan kita atur. Untuk desil tinggi 8, 9, 10, kemungkinan akan dibatasi agar ada semacam cap-nya,” jelas Laode.

Selama ini, penyaluran LPG 3 kg dinilai masih terlalu longgar. Hampir seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang status ekonomi, dapat membeli tabung bersubsidi. Kondisi ini menimbulkan risiko penyalahgunaan subsidi dan membuat alokasi tidak efisien.

Selain itu, pemerintah menghadapi kuota subsidi yang lebih terbatas untuk 2026, yakni sekitar 8 juta metrik ton, lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Hal ini memaksa sistem distribusi harus lebih presisi agar tidak terjadi kebocoran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, desain baru subsidi akan menargetkan masyarakat miskin, khususnya desil 1–4, sementara penyaluran untuk desil 8–10 akan dikurangi. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme kompensasi dan integrasi distribusi dari hulu hingga hilir agar lebih tertata.

“Yang kaya sekali akan dikurangi subsidi-nya. Uangnya bisa dialihkan ke yang lebih miskin,” ujar Purbaya.

Perbaikan skema subsidi ini direncanakan dilakukan bertahap dalam dua tahun ke depan, tetapi tetap dipastikan tepat sasaran dalam jangka pendek. Regulasi baru ini diharapkan dapat menggantikan dasar hukum lama, yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, sehingga distribusi LPG bersubsidi lebih efisien dan tepat guna.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment