LMP Pertanyakan Nyali Pemkab Tulungagung: Vendor Borong Tender Banyak Instansi, Tapi PBUMKU Belum Lengkap!

  • Bagikan
WhatsApp Image 2026 02 25 at 17.55.00

TULUNGAGUNG – Proyek pengadaan jasa internet untuk 32 Puskesmas di Kabupaten Tulungagung tahun 2026 menuai kritik tajam. Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung secara terbuka mempertanyakan integritas dan “nyali” Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait setelah menemukan fakta bahwa mayoritas vendor pemenang pengadaan diduga tidak patuh aturan daerah.

Temuan ini terungkap setelah LMP menerima salinan notulensi resmi hasil hearing (dengar pendapat) bersama Komisi C, Komisi D DPRD Tulungagung, serta mitra kerja komisi yang berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD pada Jumat (20/2/2026) kemarin.

Skandal Perizinan dan Retribusi

Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, membeberkan fakta miris dari hasil koordinasi DPMPTSP dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Tulungagung. Dari delapan perusahaan penyedia jasa internet yang masuk dalam radar pengadaan, tercatat hanya satu perusahaan yang mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Persoalan semakin pelik terkait kepatuhan terhadap Perda No. 1 Tahun 2025. Peraturan tersebut dengan tegas mewajibkan seluruh unit usaha yang menggunakan fasilitas jalan untuk membayar retribusi daerah. Namun, pada kenyataannya, kewajiban ini justru diabaikan oleh mayoritas vendor lokal.

“Berdasarkan keterangan DPMPTSP, dari 8 perusahaan peserta pengadaan jasa internet Puskesmas 2026 hanya ada 1 yang membayar retribusi. Maka ke depannya, pengadaan jasa internet Puskesmas melalui e-katalog akan diperketat dengan menyertakan PBUMKU,” tegas Hendri Dwiyanto, Rabu (25/2/2026).

Ironi Vendor Lokal: Mau Proyek Tapi Emoh Bayar

Hendri menyoroti ketimpangan sikap antara vendor luar daerah dengan vendor lokal Tulungagung. Berdasarkan data hearing, perusahaan luar daerah justru tertib membayar retribusi karena tarif di Tulungagung dianggap relatif murah dibanding wilayah lain.

“Meski perusahaan luar daerah sudah membayar retribusi, perusahaan lokal Tulungagung masih keberatan dengan pungutan retribusi ini,” urai Hendri.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai dasar pelolosan vendor-vendor tersebut dalam proses E-Katalog hingga Surat Perintah Kerja (SPK), padahal rekam jejak kepatuhan terhadap aturan daerah sangat rendah.

Desakan Penertiban dan Optimalisasi PAD

Ditambahkan, “Meski perusahaan luar daerah sudah membayar retribusi, perusahaan lokal Tulungagung justru masih keberatan dengan pungutan ini. Bahkan, ada pemenang tender yang kantornya berada di luar daerah namun belum melengkapi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU),” urai Hendri.

Menyikapi temuan tersebut, LMP mendorong Bapenda Tulungagung melalui tim optimalisasi pendapatan daerah untuk bekerja lebih keras dalam menjaring potensi retribusi. Di sisi lain, Dinas PUPR dan Satpol PP Tulungagung kini ditantang untuk membuktikan komitmen mereka dalam menertibkan jaringan internet yang melanggar aturan.

“Hasil hearing juga mengungkap komitmen Satpol PP Tulungagung untuk memperketat peraturan atau perda tentang jaringan internet,” pungkas Hendri.

Sebagai informasi, pengadaan jasa internet ini merupakan langkah wajib untuk mendukung pelayanan Rekam Medis Elektronik sesuai amanat Permenkes No. 24 Tahun 2022. Namun, LMP mengingatkan bahwa transformasi digital di sektor kesehatan tidak boleh mengangkangi peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment