Exposee.id — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan kesiapan memperpanjang masa pencekalan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan permintaan resmi.
Menteri Imipas Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto menyampaikan, pencekalan terhadap Yaqut saat ini masih berlaku dan akan berakhir pada Februari 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Kami mengikuti permintaan dari aparat penegak hukum. Kalau diminta enam bulan, kami jalankan. Kalau nanti ada permintaan perpanjangan, tentu akan kami perpanjang,” ujar Agus, dikutip Sabtu (17/1/2026).
Agus menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi bersifat pasif dan hanya bertindak berdasarkan permintaan resmi dari penyidik. Selama ada kebutuhan penyidikan dan permintaan yang sesuai prosedur hukum, Imigrasi memastikan tidak akan menghambat proses penegakan hukum.
“Imigrasi hanya menjalankan fungsi administratif sesuai undang-undang. Selama ada permintaan dari KPK, kami siap mendukung,” katanya.
Diketahui, KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait penentuan dan pengelolaan kuota haji yang menyeret sejumlah pihak. Pencekalan ke luar negeri dilakukan guna memastikan tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan secara resmi apakah akan mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap Yaqut. Namun, Imigrasi memastikan seluruh langkah akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik demi kelancaran proses hukum.

















Comment