Eksepsi Ditolak Hakim, Nadiem Makarim Akui Kecewa namun Hormati Proses Hukum

  • Bagikan
IMG 20260110 065306

Exposee.id — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim, mengaku kecewa setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang ia ajukan.

Meski demikian, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menegaskan tetap menghormati putusan hakim dan proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tetapi saya tetap menghormati proses hukum,” ujar Nadiem kepada awak media usai persidangan, Selasa (13/1/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim meskipun keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapannya. Menurut Nadiem, proses persidangan merupakan ruang penting untuk menguji kebenaran secara objektif.

Singgung Klarifikasi Google

Dalam pernyataannya, Nadiem turut menyinggung klarifikasi resmi dari Google terkait pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan dalam kebijakan tersebut.

“Seperti yang teman-teman ketahui, Google sudah menyampaikan dengan jelas bahwa tidak ada konflik kepentingan. Bahkan, investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjabat sebagai menteri,” kata Nadiem.

Ia juga menambahkan bahwa Google menyatakan Chromebook dapat digunakan tanpa koneksi internet serta merupakan perangkat laptop yang paling banyak digunakan untuk sektor pendidikan di tingkat global.

“Google juga menjelaskan bahwa Chromebook adalah laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa menjadi penerang bagi publik,” ujarnya.

Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam program pengadaan Chromebook dan CDM periode 2019–2022.

Kerugian tersebut terdiri atas dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, senilai US$44.054.426 atau setara Rp621,3 miliar dengan kurs Rp14.105 per dolar Amerika Serikat.

Perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.

Libatkan Sejumlah Terdakwa Lain

Jaksa menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang perkaranya telah lebih dulu disidangkan, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan perorangan.

Selain itu, perkara ini juga diduga melibatkan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para pihak terkait dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment