Exposee.id — Banjir bandang yang melanda kawasan Batang Toru, Tapanuli Selatan, membuka sejumlah dugaan pelanggaran pengelolaan hutan di wilayah tersebut. Menyikapi temuan di lapangan, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah perusahaan serta pemegang hak atas tanah (PHAT) yang dianggap berpotensi terlibat dalam kerusakan kawasan hutan.
Dari hasil verifikasi lapangan terbaru, pemerintah mencatat ada 11 subjek hukum yang kini berstatus penyegelan atau pemeriksaan, terdiri dari 4 korporasi dan 7 PHAT. Nama-nama seperti PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, hingga PLTA BT/PT NSHE masuk dalam daftar entitas yang disegel. Sementara itu, PHAT berinisial JAM, AR, RHS, JAS, DHP, dan M juga turut diperiksa.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa sebagian besar temuan berkaitan dengan dugaan aktivitas pemanenan kayu yang dilakukan tanpa izin resmi. Praktik tersebut melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Kehutanan, yang dapat mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.
Pemeriksaan di lokasi PHAT JAM bahkan menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas penebangan liar. Tim Ditjen Gakkum mendapati lebih dari 200 batang kayu, dua unit mesin pengolah kayu, alat berat excavator PC200, hingga satu buldozer dan truk pengangkut kayu yang dalam kondisi rusak.
Temuan ini masih dikaitkan dengan kasus sebelumnya, yakni penangkapan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah yang diduga berasal dari lahan yang sama.
Penyidik PPNS Gakkum Kehutanan kini bergerak lebih jauh untuk memetakan pola, jejaring, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Tak menutup kemungkinan, penyidikan akan diperluas hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pelaku lapangan. Jika penyidikan mengarah pada keterlibatan pengambil keputusan atau pihak pendukung operasional, maka proses hukum akan dilanjutkan secara menyeluruh.
Selain menelusuri tindak pidana kehutanan, pemerintah juga berkoordinasi dengan aparat lingkungan hidup untuk mendalami unsur kerusakan ekologis yang diduga memperburuk bencana banjir bandang di wilayah Sumatra Utara.
Dalam proses pengamanan barang bukti, Ditjen Gakkum bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Mereka berharap dukungan daerah dapat mempercepat langkah penegakan hukum mengingat besarnya dampak kerusakan hutan bagi keselamatan masyarakat.

















Comment