Bantuan Bencana dari Luar Negeri Dipastikan Bebas Pajak, Menkeu Purbaya Tegaskan Hoaks di Medsos

  • Bagikan
IMG 20251205 161026
Oplus_131072

Exposee.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa barang bantuan bencana dari luar negeri tidak dikenakan pajak maupun bea masuk, sepanjang memenuhi prosedur yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya narasi di media sosial yang menyebut pemerintah memajaki bantuan kemanusiaan untuk korban bencana di Sumatera.

Purbaya menyebut informasi yang beredar, khususnya di platform seperti TikTok, tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

“Di TikTok ramai dibilang Kementerian Keuangan dan Bea Cukai tidak punya hati karena memajaki bantuan bencana. Itu tidak benar,” ujar Purbaya Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, setiap barang yang masuk ke Indonesia memang secara administratif tercatat sebagai barang impor dan wajib melalui proses kepabeanan. Namun, barang bantuan kemanusiaan untuk penanggulangan bencana diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.

Menurut Purbaya, syarat utama agar bantuan tersebut bebas pungutan adalah adanya rekomendasi resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Asal melalui prosedur tertentu, tinggal lapor ke BNPB, kemudian langsung diproses. Tidak ada pajak atau bea masuk yang dikenakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, prosedur ini justru penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan, seperti masuknya barang secara ilegal dengan dalih bantuan kemanusiaan.

Bea Cukai Diminta Perkuat Sosialisasi

Purbaya juga meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, untuk memperkuat sosialisasi bersama BNPB agar masyarakat memahami mekanisme masuknya bantuan bencana dari luar negeri.

“Perlu ditegaskan ke publik bahwa tidak ada pajak atas barang bantuan, selama ditetapkan sebagai bantuan resmi,” ujarnya.

Sementara itu, Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa secara prinsip, semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia merupakan objek bea masuk. Namun, pengecualian berlaku bagi barang penanggulangan bencana.

Fasilitas pembebasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2012 tentang pembebasan bea masuk atas barang bantuan bencana.

“Pengajuan dilakukan ke Bea Cukai dengan rekomendasi BNPB atau BPBD di daerah. Dengan surat tersebut, kami dapat langsung memberikan fasilitas pembebasan bea masuk,” jelas Djaka.

Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat meredam polemik di ruang publik sekaligus memastikan bahwa proses penyaluran bantuan kemanusiaan tetap cepat, transparan, dan akuntabel, tanpa membebani para donatur maupun penerima bantuan.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment