Petaka Kabel Internet Semrawut di Jalan Kecepit: Korban Luka, Legalitas Provider Dipertanyakan

  • Bagikan
IMG 20260929 WA0000
Gambar korban kejerat kabel internet di Kecepit kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Foto: Ismewa.

Pemalang, Exposee.id — Kehadiran infrastruktur jaringan telekomunikasi yang kian masif di Kabupaten Pemalang kembali memakan korban. Seorang warga Desa Cikendung, Kecamatan Pulosari, dilaporkan menjadi korban kecelakaan akibat juntaian kabel internet di ruas Jalan Raya Kecepit.

Peristiwa ini memantik sorotan tajam publik lantaran pihak perusahaan penyedia layanan (provider) diduga belum memberikan kompensasi maupun iktikad baik kepada korban.

Sorotan terhadap sikap apatis provider tersebut dikuatkan oleh keterangan Bhabinkamtibmas Desa Cikendung saat dikonfirmasi tim wartawan melalui pesan WhatsApp.

Pihaknya mengungkapkan rasa kecewa mendalam atas minimnya tanggung jawab sosial maupun finansial dari pemilik jaringan. Korban dibiarkan menanggung dampak insiden tersebut seorang diri tanpa kepastian ganti rugi.

Persoalan ini kian berlarut ketika tim melakukan penelusuran ke lokasi kejadian. Kepala Desa Kecepit, Kecamatan Randudongkal, mengonfirmasi bahwa pemasangan jaringan kabel internet di sepanjang jalan wilayahnya sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah desa setempat.

Pernyataan tegas Kepala Desa Kecepit tersebut membuka tabir dugaan praktik ilegal dalam perluasan jaringan telekomunikasi di area tersebut.

Tanpa adanya izin resmi, standar keselamatan (safety procedure) dan pemeliharaan berkala jaringan patut dipertanyakan.

Perusahaan terkesan hanya mengejar keuntungan komersial tanpa memedulikan risiko keselamatan masyarakat yang melintasi jalan umum.

Ancam Jerat Pidana dan Pelanggaran Hukum

Fenomena kelalaian provider hingga mencelakakan warga tidak dapat dikategorikan sebagai musibah semata. Secara hukum, terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjerat pihak perusahaan maupun penanggung jawab lapangan:

Kelalaian yang Menyebabkan Luka (KUHP)

Pihak pengelola jaringan dapat dijerat dengan Pasal 360 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, Pasal 361 KUHP memberikan pemberatan sanksi pidana karena kelalaian tersebut dilakukan dalam ranah pekerjaan profesional.

Penyelenggaraan Jaringan Tanpa Izin (UU Telekomunikasi)

Mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (serta aturan turunannya dalam regulasi Cipta Kerja), setiap penyelenggaraan jaringan wajib mengantongi perizinan sah. Pemasangan kabel secara ilegal yang membahayakan fasilitas umum dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda restitusi.

Perbuatan Melawan Hukum (KUH Perdata)

Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, korban berhak menuntut ganti rugi materiil dan inmateriil secara penuh kepada perusahaan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perusahaan tidak dapat melempar tanggung jawab kepada pihak ketiga atau vendor pemasangan.

Desakan Penertiban Infrastruktur

Redaksi Exposee.id mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang beserta instansi teknis terkait untuk segera turun tangan menertibkan kabel-kabel semrawut yang melintang di ruang publik.

Pihak berwenang harus memanggil pemilik jaringan, mengecek legalitas perizinan, serta menindak tegas provider nakal demi mencegah jatuhnya korban berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak provider terkait legalitas jaringan kabel di Jalan Raya Kecepit serta skema kompensasi bagi korban.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment