BANJARBARU, exposee.id – Polemik mengenai kegiatan penangkaran benih padi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) perlu dilihat secara jernih, terutama terkait siapa yang memiliki kewenangan dalam menentukan penangkar, siapa yang melakukan pengawasan, serta pada tahapan mana pemerintah memastikan benih yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu.
Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Kalimantan Selatan hari selasa (11/08/2026), H. Zainul Arifin, menegaskan bahwa tugas utama balai yang dipimpinnya berada pada aspek quality control dan quality assurance benih.
Menurut Zainul, jika dianalogikan dengan sistem pengawasan pangan, posisi BPSBTPH lebih berada pada ranah pengendalian dan jaminan mutu produk benih. Artinya, fokus pengawasan adalah memastikan benih yang diproduksi dan diedarkan memenuhi persyaratan mutu sesuai ketentuan.
“Ranah kami quality control dan quality assurance. Kalau dibandingkan dengan BPOM, kami berada pada standar mutunya. Kalau ada kelalaian dalam mutu benih, kami akan berperan sebagai inspektor,” demikian penegasan Zainul.
Dengan demikian, persoalan CPCL atau calon petani/calon lokasi penangkar perlu dibedakan dari proses pengawasan dan sertifikasi mutu benih.
BPSBTPH sendiri merupakan UPTD Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan yang mempunyai tugas teknis di bidang pengembangan varietas, sertifikasi dan pengujian mutu benih, serta pengawasan peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura. Kantornya tercatat beralamat di Jl. P. Suriansyah Ujung Nomor 63A, Banjarbaru.
Bukan Sekadar Memeriksa Benih Setelah Panen
Dalam sistem perbenihan, pengawasan mutu tidak semestinya dipahami hanya sebagai pemeriksaan terhadap gabah yang sudah dipanen.
Proses sertifikasi benih merupakan rangkaian yang dimulai dari kegiatan produksi hingga benih dinyatakan memenuhi persyaratan.
Permentan Nomor 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018 mengatur mengenai produksi, sertifikasi dan peredaran benih tanaman. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan sertifikasi benih tanaman.
Secara umum, prosesnya dapat ditelusuri mulai dari pengajuan sertifikasi, pemeriksaan benih sumber, pemeriksaan lapangan, panen, pengolahan, pengujian, sertifikasi hingga pelabelan.
Karena itu, apabila terjadi persoalan mengenai mutu benih, maka pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah seseorang tercatat sebagai penangkar, tetapi juga apakah seluruh proses produksinya dapat dibuktikan dan ditelusuri.
Benih Sumber Harus Jelas
Salah satu titik penting dalam penangkaran benih adalah asal-usul benih sumber.
Benih yang digunakan untuk menghasilkan benih kelas berikutnya harus mempunyai identitas dan asal-usul yang dapat ditelusuri.
Artinya, klaim bahwa suatu pertanaman merupakan varietas tertentu tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan penangkar. Harus terdapat dokumen dan proses pemeriksaan yang memungkinkan identitas benih tersebut ditelusuri.
Hal ini menjadi penting karena kualitas benih tidak hanya berbicara mengenai tampilan fisik gabah.
Mutu benih juga berkaitan dengan aspek genetik, fisik, fisiologis dan kesehatan benih sesuai standar yang berlaku.
Pemeriksaan Lapangan Menjadi Tahapan Krusial
Pemeriksaan lapangan merupakan salah satu tahapan penting dalam sertifikasi.
Pada tahap ini, Pengawas Benih Tanaman (PBT) dapat melakukan pemeriksaan terhadap pertanaman untuk memastikan kesesuaian varietas dan persyaratan produksi benih.
Di antaranya meliputi:
- kesesuaian varietas;
- kemurnian varietas;
- tanaman tipe simpang atau off-type;
- tanaman varietas lain;
- keberadaan gulma;
- kondisi pertanaman;
- kesesuaian dengan persyaratan kelas benih; serta
- kondisi lain yang dapat memengaruhi mutu benih.
Pemeriksaan lapangan pada prinsipnya merupakan evaluasi terhadap kondisi pertanaman sekaligus kesesuaian karakter morfologis tanaman dengan deskripsi varietas pada unit penangkaran.
Dengan kata lain, keberadaan sawah penangkar bukan sekadar persoalan luas lahan. Ada standar teknis yang harus dipenuhi sebelum hasil pertanaman dapat diproses sebagai benih bersertifikat.
Pengawasan Berlanjut Sampai Pascapanen
Yang juga perlu dipahami, pengawasan benih tidak berhenti ketika tanaman masih berada di sawah.
Rangkaian pengawasan dapat berlanjut dari:
pertanaman → panen → pengolahan → pengeringan → penyimpanan → pengemasan → pengambilan contoh → pengujian → sertifikasi → pelabelan.
Tahapan tersebut penting untuk menjaga agar tidak terjadi pencampuran antara varietas, antara petak, antara kelas benih, maupun antara benih dengan gabah konsumsi.
Identitas setiap lot menjadi bagian penting dalam menjaga ketertelusuran.
Jika benih dari satu lokasi kemudian tercampur dengan gabah konsumsi atau benih dari lokasi lain, maka pertanyaan mengenai asal-usul dan jaminan mutunya menjadi sangat penting.
Laboratorium Menjadi Bagian dari Jaminan Mutu
Setelah proses produksi dan pengolahan, benih dapat diambil contohnya untuk dilakukan pengujian mutu sesuai ketentuan.
BPSBTPH Kalimantan Selatan juga memiliki fasilitas laboratorium pengujian benih. Bahkan pada 2025, Balai Besar PPMBTPH memberikan bimbingan teknis penerapan SNI ISO/IEC 17025:2017 di BPSBTPH Kalimantan Selatan untuk memperkuat sistem mutu laboratorium pengujian benih.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa jaminan mutu benih bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga membutuhkan proses pengujian yang memiliki standar.
Pada akhirnya, benih yang akan dinyatakan memenuhi persyaratan harus memiliki dasar pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terdaftar Sebagai Penangkar Tidak Otomatis Semua Benih Bersertifikat
Di sinilah persoalan yang perlu diperjelas kepada publik.
Status seseorang sebagai penangkar tidak serta-merta berarti seluruh benih yang dihasilkannya otomatis merupakan benih bersertifikat.
Setiap kegiatan produksi harus dapat ditelusuri berdasarkan varietas, lokasi, luas pertanaman, benih sumber, pemeriksaan lapangan, hasil pengujian, dokumen sertifikasi serta pelabelannya.
Artinya, apabila terdapat daftar penangkar di suatu daerah, daftar tersebut belum cukup untuk menjawab pertanyaan apakah seluruh produksi benih dari masing-masing penangkar benar-benar telah memenuhi proses sertifikasi.
Harus ada jejak administrasi dan teknis yang dapat diperiksa.
Lalu Bagaimana dengan CPCL Penangkar?
Pernyataan Kepala BPSBTPH Kalsel tersebut sekaligus mempertegas perlunya pemisahan antara proses penetapan CPCL dengan pengawasan dan sertifikasi mutu benih.
Jika CPCL merupakan bagian dari mekanisme program atau pengadaan pemerintah, maka perlu ditelusuri instansi atau pihak yang memiliki kewenangan menetapkan calon petani dan calon lokasi tersebut.
Sementara BPSBTPH menjalankan fungsi teknisnya dalam pengawasan, sertifikasi dan pengujian mutu benih sesuai kewenangannya.
Karena itu, ketika muncul persoalan mengenai daftar penangkar, pertanyaan investigatifnya tidak boleh berhenti kepada BPSBTPH.
Harus ditelusuri pula siapa yang mengusulkan, memverifikasi, menetapkan dan menggunakan daftar penangkar tersebut, serta apakah penangkar yang ditetapkan memang memenuhi persyaratan untuk kegiatan produksi benih.
HSU dan Pentingnya Membuka Data Penangkar
Dalam konteks Kabupaten HSU, transparansi menjadi penting apabila pemerintah daerah ingin memastikan program perbenihan benar-benar memberikan manfaat kepada petani.
Apalagi benih merupakan salah satu komponen penting dalam sistem budi daya pertanian.
PP Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan kini menjadi regulasi yang lebih baru dan mencakup antara lain sarana pertanian berupa benih, pembinaan, pengawasan serta sanksi. PP tersebut berlaku sejak 9 Februari 2026 dan mencabut sejumlah regulasi lama, termasuk PP Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman.
Maka, jika ingin memastikan program penangkaran benih padi di HSU berjalan sesuai aturan, terdapat sejumlah data yang layak diuji secara terbuka.
Mulai dari:
nama penangkar → lokasi sawah → luas lahan → varietas → asal benih sumber → hasil pemeriksaan lapangan → hasil panen → jumlah benih yang diajukan untuk sertifikasi → hasil pengujian laboratorium → nomor sertifikat → jumlah label yang diterbitkan → hingga distribusi benih.
Rangkaian data tersebut akan menjadi rantai ketertelusuran yang dapat menjawab apakah benih yang disebut sebagai benih penangkaran benar-benar melalui proses produksi dan sertifikasi sebagaimana mestinya.
Jangan Campurkan Dua Persoalan
Penegasan BPSBTPH Kalsel juga memberikan satu garis penting dalam melihat persoalan penangkaran.
Jika yang dipersoalkan adalah mutu benih, maka BPSBTPH memiliki peran pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi sesuai kewenangannya.
Namun apabila yang dipersoalkan adalah siapa yang ditetapkan sebagai penangkar, siapa yang masuk CPCL, bagaimana proses penetapannya, atau bagaimana program tersebut dialokasikan, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri pada pihak yang mempunyai kewenangan terhadap proses tersebut.
Dengan demikian, investigasi perbenihan di HSU tidak semestinya berhenti pada pertanyaan “siapa penangkarnya”.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Benihnya berasal dari mana? Lahannya di mana? Siapa yang memeriksa? Apa hasil pemeriksaan lapangannya? Berapa produksinya? Berapa yang diuji? Apa hasil laboratoriumnya? Berapa sertifikat diterbitkan? Berapa label digunakan? Dan ke mana benih tersebut akhirnya didistribusikan?
Jawaban atas rangkaian pertanyaan itu yang akan menentukan apakah sistem penangkaran benih padi benar-benar berjalan sebagai mekanisme jaminan mutu untuk petani, atau hanya berhenti pada kelengkapan administrasi.
Sebab pada akhirnya, benih bukan sekadar gabah yang diberi label.
Benih adalah titik awal produksi pangan. Jika mutunya terjamin, petani mendapatkan kepastian. Tetapi jika prosesnya tidak dapat ditelusuri, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana jaminan mutu tersebut diberikan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari pak Mujib yang mengkantongi data penangkaran di HSU adalah sebagai berikut :
26 Nama yang Tercantum dalam Dokumen
KP. Harapan Masse — Heryusuf — Manarap Hulu/Danau Panggang
KP. Useha Bersama — Mahyudi — Hambuku Hulu/Sungai Pandan
KP. Cinte Bertani — Nor Aldi — Rantau Karau Hilir/Sungai Pandan
KP. Sinar Bahagia — Suhartu — Rantau Karau Hilir/Sungai Pandan
KP. Bina Warga — Hamdani — Sungai Durait Hulu/Babirik
KP. Karya Tani — Supiani — Manarap Hulu/Danau Panggang
UPT Balai Benih Padi dan Palawija — Nasrul Khair — Banjang/Banjang
Kebun Percobaan Alabio — status dalam dokumen perlu diverifikasi — Tapus Dalam/Sungai Pandan
KP. Kurnia Ilahi — Asmail — Panawakan/Haur Gading
KP. Harapan Tani — H. Tani — Sungai Durait Tengah/Babirik
KP. Suka Maju — H. Syaulb — Babirik Hulu/Babirik
KP. Karya Mandiri — Maseram — Sungai Durait Hulu/Babirik
KP. Anugerah — Rahmani — Sungai Durait Tengah/Babirik
KP. Mewari — Hastani — Tambalang Kecil/Sungai Pandan
KP. Sumber Rejeki — Abdul Rahman — Tambalang Raya/Sungai Tabukan
KP. Sinar Baru — H. Syamsudin — Hambuku Baru/Babirik
BPP Amuntai Utara — Ratna Wanti — Teluk Daun/Amuntai Utara
KP. Tuntung Pandang — Lugianto — Hambuku Baru/Babirik
KP. Sinar Harapan — Idil Fitriadi — Rantau Karau Hilir/Sungai Pandan
KP. Useha Mandiri — Dupriansyah — Tambalang Kecil/Sungai Pandan
KP. Sinar Jaya — Aliansyah — Hambuku Raya/Sungai Pandan
KP. Ridho Ilahi — Hasbullah — Kuangan/Amuntai Utara
KP. Bina Usaha — Bunyamin HB., S.Sos — Rantau Bujur Hilir/Sungai Tabukan
KP. Air Tawar — Suriani — Sungai Turak/Amuntai Utara
KP. Mewari — Suriani — Panyuran/Amuntai Selatan
KP. Nor Muhammad — Ahmad Basuki — Pihaung/Haur Gading
















Comment