PEMALANG, Exposee.id – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus mematangkan arah pembangunan daerah melalui penataan ruang yang terencana, presisi, dan berkelanjutan.
Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui audiensi antara Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN RI, Andi Renald. Pertemuan yang didampingi langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, Imawan Abdul Ghofur, ini berlangsung di Aula Kantor ATR/BPN Pemalang, Selasa (7/7/2026).
Fokus utama pembahasan meliputi percepatan penetapan tata ruang, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta penyelarasan arah pengembangan kawasan di Kabupaten Pemalang agar adaptif terhadap kebutuhan masa depan.
Bupati Anom Widiyantoro menjelaskan, sebelum audiensi digelarkan, Pemkab Pemalang telah berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelaraskan basis data wilayah.
“Alhamdulillah, hari ini kami dapat berdiskusi langsung dengan Pak Direktur. Banyak masukan berharga yang kami peroleh untuk menyempurnakan kebijakan penataan ruang di Kabupaten Pemalang. Masih ada beberapa tahapan teknis yang perlu diselesaikan, termasuk penyesuaian regulasi pendukung melalui SK Bupati,” ujar Anom.
Komitmen Menjaga Lahan Tani di Tengah Arus Industrialisasi
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 299 Tahun 2022, Kabupaten Pemalang mencatatkan luas kawasan pertanian mencapai kurang lebih 34.299 hektare lahan sawah.
Di tengah mengemukanya wacana dan usulan pengembangan kawasan industri, Pemkab Pemalang menegaskan komitmennya untuk tetap memprioritaskan perlindungan sawah produktif demi menjaga status Pemalang sebagai lumbung pangan daerah.
Anom mengungkapkan bahwa sebagian area yang diproyeksikan untuk pengembangan wilayah saat ini masih berstatus lahan pertanian aktif dan kawasan hutan kelolaan Perum Perhutani.
Oleh karena itu, Pemkab Pemalang telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk menunggu hasil verifikasi lapangan secara obyektif.
Dokumen Tata Ruang Sebagai Pedoman Pembangunan 20 Tahun
Direktur Pengendalian Hak Tanah Kementerian ATR/BPN RI, Andi Renald, menyambut positif langkah responsif Pemkab Pemalang. Ia menguraikan bahwa dokumen tata ruang merupakan rujukan fundamental yang menentukan wajah daerah dalam 20 tahun ke depan.
Poin Pembahasan StrategisArah Kebijakan & Target
Percepatan RTRW / RDTRMenjadi payung hukum tunggal bagi investasi dan pembangunan sektor publik
Proteksi Lahan PertanianMengunci ±34.299 hektare lahan sawah produktif agar tidak beralih fungsi secara masif
Pemanfaatan Kawasan IndustriMenyeimbangkan pertumbuhan investasi tanpa mengorbankan ekosistem pangan
Sinergi Lintas KementerianVerifikasi tata guna lahan bersama Kementan dan Perum Perhutani
“Begitu dokumen tata ruang ditetapkan, seluruh program pembangunan dari semua sektor wajib mengacu pada regulasi tersebut. Maka penyusunannya harus cermat, berorientasi jangka panjang, serta mampu mengakomodasi potensi ekonomi daerah sekaligus kebutuhan masyarakat,” jelas Andi Renald.
Melalui sinergi yang solid antara Pemkab Pemalang dan Kementerian ATR/BPN, penataan ruang diharapkan dapat menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan berkelanjutan—menciptakan keseimbangan ideal antara investasi pertumbuhan ekonomi, perlindungan lahan pertanian, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pemalang.

















Comment