JAKARTA, Exposee– Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rizal Bawazier dalam memacu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian kini tengah memasuki babak krusial.
Regulasi yang digadang-gadang akan menjadi tonggak sejarah baru bagi penguatan ekonomi kerakyatan di Indonesia ini diwarnai oleh desakan masif terkait jaminan keselamatan dana nasabah.
Di tengah dinamika pembahasan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mengambil sikap lantang.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi adalah “harga mati” yang tidak bisa ditawar lagi dalam draf final undang-undang baru tersebut.
Pernyataan keras ini disuarakan oleh legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah tersebut dalam rangkaian rapat kerja intensif bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan di Gedung DPR RI baru-baru ini.
Sikap ini kemudian dipertegas kembali dalam Rapat Bersama Para Ahli Perkoperasian dan Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) pada Selasa (23/6/2026).
Ketimpangan Regulasi yang Menahun
Rizal memandang perlindungan terhadap hak-hak finansial masyarakat kecil yang menaruh kepercayaannya pada koperasi sudah berada dalam kondisi yang sangat darurat.
Selama puluhan tahun, sektor koperasi simpan pinjam seolah berjalan tanpa jaring pengaman yang setara dengan sektor perbankan.
”Jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia belum memiliki jaminan yang memadai saat terjadi kasus gagal kelola, penyalahgunaan dana, maupun kebangkrutan koperasi simpan pinjam,” ujar Rizal lugas.
Selama ini, momok terbesar yang membayangi masyarakat untuk aktif berkoperasi adalah risiko gagal bayar.
Ketimpangan regulasi terlihat nyata: nasabah perbankan dilindungi oleh LPS bentukan negara hingga nominal tertentu, sementara simpanan anggota koperasi dibiarkan menghadapi risiko sepihak tanpa proteksi otoritas pusat.
Ketimpangan inilah yang didesak Rizal untuk segera diakhiri melalui RUU Perkoperasian.
Gelombang Dukungan Publik di Media Sosial
Komitmen Rizal untuk mengawal isu ini hingga masuk ke Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian mendapat respons luar biasa dari masyarakat luas. Potongan video raker dan kutipan pernyataannya viral di berbagai platform media sosial, memicu gelombang dukungan dari para pelaku usaha mikro dan anggota koperasi di daerah.
“Terus kita perjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru. Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka,” tegas Rizal dalam salah satu unggahan media sosialnya yang ramai mendapat tanggapan positif.
Sikap gigih yang ditunjukkan oleh Rizal Bawazier dinilai publik sebagai langkah konkret dalam membela nasib pelaku ekonomi arus bawah (wong cilik). Langkah ini juga dipandang strategis untuk mengembalikan public trust (kepercayaan masyarakat) yang sempat tergerus akibat rentetan kasus gagal bayar oknum koperasi nakal beberapa tahun terakhir.
Menuju Ekosistem Koperasi yang Sehat dan Setara
Jika usulan “harga mati” mengenai pembentukan LPS Koperasi ini berhasil lolos dan disahkan, lanskap keuangan mikro di Indonesia diproyeksikan akan berubah drastis.
Ekosistem Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di tanah air tidak hanya akan menjadi lebih sehat secara tata kelola, tetapi juga memiliki kepastian dan kekuatan hukum yang setara dengan institusi perbankan.
Pada akhirnya, rasa aman yang dihadirkan oleh LPS Koperasi akan mendorong perputaran modal yang lebih besar di tingkat akar rumput, menjadikan koperasi sebagai pilar utama dalam mendongkrak kesejahteraan masyarakat secara merata.
















Comment