PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan pelayanan informasi publik.
Guna memastikan arus informasi mengalir transparan dan kreatif ke masyarakat, Pemkab Pemalang menggelar workshop Penguatan Kapasitas SDM Pelayanan Publik dan Penyebarluasan Informasi Publik di Hotel Winner, Rabu (6/5/2026).
Acara yang diikuti oleh sekitar 200 peserta dari jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Person in Charge (PIC) instansi se-Kabupaten Pemalang ini dibuka langsung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Medsos Bukan Lagi Pelengkap, tapi Kebutuhan Utama
Dalam arahannya, Bupati Anom Widiyantoro menekankan bahwa di era digital, media sosial bukan lagi sekadar pajangan atau pelengkap administrasi, melainkan instrumen utama dalam pelayanan publik.
Ia mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, hingga puskesmas untuk memiliki dan mengelola kanal komunikasi digital secara serius.
“Media sosial adalah ruang tanpa batas. Semua OPD, kecamatan, kelurahan hingga puskesmas harus punya kanal komunikasi. Kalau tidak menyampaikan informasi, kegiatan yang kita lakukan akan terasa hambar,” tegas Bupati Pemalang.
Bupati juga menantang para aparatur sipil negara (ASN) untuk keluar dari zona nyaman formalitas dan mulai berinovasi menciptakan konten yang menarik, informatif, serta mudah dicerna oleh masyarakat awam.
Lompatan Target Menuju Kabupaten “Informatif”
Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, menjelaskan bahwa pelatihan ini dirancang komprehensif. Peserta tidak hanya diajarkan membuat konten kreatif atau mengelola aduan, tetapi juga diperkuat dalam hal fundamental regulasi, seperti penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Upaya serius Pemkab Pemalang dalam keterbukaan informasi ini terbukti membuahkan hasil positif yang signifikan dalam tiga tahun terakhir berdasarkan penilaian Komisi Informasi Jawa Tengah.
Tren Nilai Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Pemalang
| Tahun | Nilai Indeks | Status Kategori |
2023 | 58,80 | Tidak Informatif |
2024 | 85,17 | Menuju Informatif |
2025 | 87,58 | Menuju Informatif |
2026 (Target) | 90,00 | Informatif|
“Target kita tahun 2026 ini bisa melompat menjadi kabupaten yang benar-benar informatif,” ujar Dian Ika Siswanti dengan nada optimis.
Memperkuat Dasar Hukum dan Menangkal Hoaks
Demi mencapai target tersebut, Diskominfo menghadirkan tiga praktisi ahli dari Dinas Komunikasi dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber:
Anggi Ayu Meidamara mengingatkan pentingnya aspek legalitas. Pengelolaan keterbukaan informasi wajib dipayungi oleh SK PPID yang jelas agar pelayanan informasi publik berjalan profesional, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Riekha Hapsari menyoroti sisi krusial pengelolaan media sosial pemerintah. Menurutnya, platform seperti WhatsApp sangat cepat membagikan informasi, namun di sisi lain menjadi sarang tercepat menyebarnya hoaks. Oleh karena itu, admin instansi harus responsif dan terarah dalam menyajikan fakta penyeimbang.
Arief Satriana Ulfa mengedukasi peserta mengenai sistem kanal aduan yang terintegrasi, salah satunya lewat fitur LaporGub dalam aplikasi JNN yang membuka akses 24 jam gratis bagi warga untuk menyampaikan keluhan serta aspirasi.
Kegiatan krusial ini juga dihadiri oleh Asisten III Administrasi Umum Setda Pemalang, Bagus Sutopo, yang ikut mengawal komitmen bersama seluruh elemen badan publik dan BUMD se-Kabupaten Pemalang untuk menyukseskan era transparansi digital.
















Comment