PEMALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama gedung parlemen setempat pada Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes.
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan dengan agenda tunggal penyampaian Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemrakarsa Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Langkah legislasi ini diambil sebagai bagian dari upaya krusial dalam mendukung roda penyelenggaraan pemerintahan serta akselerasi pembangunan daerah di Kabupaten Pemalang.
Regulasi Harus Mampu Menjawab Kebutuhan Warga
Dalam sambutan tertulis Bupati Pemalang yang dibacakan oleh Wakil Bupati Nurkholes, disampaikan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen serta landasan hukum utama dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, proses penyusunan peraturan daerah harus dinamis, mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, selaras dengan perkembangan hierarki hukum di atasnya, serta mendukung pencapaian tujuan makro pembangunan daerah.
Rincian 6 Raperda Pemrakarsa Pemkab Pemalang
Adapun enam Raperda yang resmi diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam sidang paripurna kali ini meliputi:
Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pelantikan Kepala Desa.
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Catatan: Kedua Raperda di atas merupakan tindak lanjut atas penyesuaian regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait desa, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Catatan: Regulasi ini bertujuan mengakomodasi tata kelola sampah secara komprehensif dari hulu hingga hilir melalui skema pemilahan, daur ulang, pemanfaatan sebagai energi terbarukan, serta pengelolaan residu yang ramah lingkungan.
Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Catatan: Perubahan dilakukan guna menyesuaikan regulasi terbaru mengenai tata laksana aset daerah agar lebih efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kawasan Pariwisata Pantai Widuri.
Catatan: Pencabutan total dilakukan karena substansi pengaturan dinilai sudah tidak linier dengan arah kebijakan pembangunan daerah kekinian dan berpotensi memicu tumpang tindih (overlapping) regulasi.
Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Catatan: Payung hukum ini akan menjadi dasar regulasi bagi Pemkab Pemalang dalam menyalurkan investasi atau penyertaan modal kepada BUMD sepanjang periode 2026–2030 guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Menutup nota pengantarnya, Wakil Bupati menyampaikan harapan besar eksekutif agar proses pembahasan terhadap keenam Raperda tersebut di tingkat komisi maupun panitia khusus (pansus) dapat berjalan secara konstruktif.
Sinergi ini diharapkan melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan dampak manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran warga Pemalang. (red)
















Comment