PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Martono, pada Rabu (17/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati menyoroti urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan inisiatif DPRD.
Regulasi ini dinilai sebagai wujud komitmen legislatif dan eksekutif dalam menggenjot kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Pemalang.
Jamin Hak Disabilitas dan Tekan Angka Putus Sekolah
Bupati Anom menyampaikan bahwa Raperda ini telah mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan yang inklusif, merata, dan berkeadilan. Proteksi hukum ini juga menyasar anak-anak berkebutuhan khusus, termasuk bagi penyandang disabilitas serta peserta didik dengan potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pemerintah Kabupaten Pemalang menyambut baik pengaturan mengenai skema bantuan pendidikan sebagai langkah konkret menjamin hak belajar masyarakat.
“Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesempatan belajar, mendorong prestasi, serta menekan angka putus sekolah (drop out) di Pemalang, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskriminasi,” ujar Bupati.
Usulan Tambahan Materi dan Independensi Sekolah
Guna menyempurnaan substansi regulasi, Pemerintah Daerah mengusulkan beberapa materi krusial untuk dimasukkan ke dalam pasal-pasal Raperda, di antaranya:
Penguatan Kurikulum: Optimalisasi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler untuk membentuk karakter serta jiwa kepemimpinan peserta didik.
Pembinaan Atlet Pelajar: Pengaturan kerja sama formal antara lembaga sekolah dengan organisasi atau klub olahraga resmi.
Independensi Pendidikan: Penegasan perlindungan dunia pendidikan agar bersih dan independen dari intervensi politik maupun pihak luar mana pun.
Selain itu, Pemkab Pemalang memandang perlunya sinkronisasi antara Raperda baru ini dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pendidikan Karakter agar nilai-nilai pembentukan kepribadian tetap terintegrasi secara linear.
Peran Serta Masyarakat dan Pembentukan Pansus
Lebih lanjut, keterlibatan aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penentu dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang kondusif, baik melalui dukungan sumber daya, pengawasan melekat, maupun partisipasi perumusan kebijakan di tingkat komite sekolah.
Menutup pandangan umumnya, Bupati berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta implementatif. Ia juga berharap Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk dapat bekerja optimal.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPRD Pemalang kali ini merangkum tiga agenda utama:
Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Tahun 2026.
Penyampaian pandangan umum Bupati terhadap Raperda inisiatif DPRD Tahun 2026.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan teknis Raperda Tahun 2026. (red)
















Comment