PALEMBANG – Dunia pers di Sumatera Selatan tengah menghadapi ujian berat. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh seorang penggugat berinisial AEP terhadap 25 perusahaan media kini memasuki babak baru setelah proses mediasi di Pengadilan Negeri Palembang dinyatakan buntu (deadlock) pada Kamis (26/2/2026).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, yang mendampingi 13 dari 25 media tergugat, secara tegas mendesak penggugat untuk segera mencabut gugatannya. Pasalnya, gugatan nomor perkara 367/Pdt.G/2025/PN.Plg tersebut dinilai salah alamat dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Meski mediasi gagal, LBH Palembang menyatakan tidak akan mundur. Jika gugatan tidak dicabut, mereka siap melanjutkan perkara ke tahap pembuktian untuk mematahkan dalil-dalil penggugat.
Menanggapi fenomena gugatan massal ini, praktisi hukum dan Dewan Penasehat Hukum CMI, Dr (c) Imam Subiyanto, SH., MH., CPM, memberikan peringatan keras mengenai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, sengketa yang lahir dari produk jurnalistik tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah perdata umum (PMH).
“Sengketa pers adalah lex specialis. Artinya, hukum yang khusus harus didahulukan. Secara prosedur, pihak yang merasa dirugikan wajib menempuh Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung melayangkan gugatan ke pengadilan,” tegas Imam.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap keberatan terhadap pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian mandiri. Pengabaian terhadap jalur ini dianggap sebagai bentuk pengangkangan terhadap supremasi hukum yang mengatur profesi jurnalis.
Lebih jauh, Imam menganalisis bahwa gugatan ini mencerminkan karakteristik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Ini adalah taktik hukum yang digunakan untuk membungkam kritik publik melalui beban finansial dan tekanan psikologis di meja hijau.
“Jika setiap kontrol sosial dibalas dengan gugatan massal bernilai besar, maka jurnalis akan takut memberitakan fakta. Ini adalah kriminalisasi terhadap fungsi kontrol sosial,” tambahnya. Ia memperingatkan bahwa demokrasi akan runtuh ketika media mulai merasa terintimidasi dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi.
















Comment