PEMALANG,Exposee.id — Penasihat hukum korban dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang memberikan apresiasi penuh terhadap kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Petarukan.
Penanganan perkara yang terjadi di depan Cafe Aloha, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, ini dinilai menunjukkan progres yang profesional, efektif, dan transparan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., selaku Penasihat Hukum korban berinisial AZR, melalui keterangan resminya di Pemalang, Jumat (9/10/2026).
Perkembangan Penanganan Perkara dan Pemeriksaan Saksi
Peristiwa dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP tersebut terjadi di depan Cafe Aloha, Kecamatan Petarukan, pada Jumat, 29 Agustus 2026.
Atas kejadian ini, pihak korban langsung menempuh langkah hukum resmi agar penanganan perkara dapat berjalan tuntas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran penyidik Polsek Petarukan bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyidikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tercatat dua tahap dokumen yang telah diterbitkan pihak kepolisian kepada pihak pelapor seperti SP2HP Pertama: Diterbitkan pada tanggal 1 September 2026.
SP2HP Kedua: Diterbitkan pada tanggal 12 September 2026.
Melalui penerbitan dua SP2HP tersebut, penyidik dikonfirmasi telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan peristiwa kekerasan di muka umum yang merugikan pihak korban.
Harapan Kepastian Hukum dan Penegakan Keadilan
Adv. Willy Triatama Bandrio menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada aparat kepolisian atas langkah-langkah penegakan hukum yang telah ditempuh. Pihaknya optimistis bahwa proses hukum terhadap dugaan perkara ini berada di jalur yang objektif.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik dan berharap proses hukum dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami percaya penyidik dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga korban memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya,” tegas Adv. Willy Triatama Bandrio di Pemalang, Jumat (9/10/2026).
Pewarta: Sri Hernowati

















Comment