LBH Ansor dan Master Justice Dampingi Orang Tua Korban Perundungan SD 01 Kebondaleman di Polres Pemalang

  • Bagikan
IMG 20261008 WA0006

Pemalang, Exposee.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten dan Master Justice Law Office dampingi orang tua korban kasus perundungan yang terjadi di SD 01 KEBONDALEM di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres PEMALANG, Rabu 07 September 2026.

Dalam agenda pemeriksaan ini kedua orang tua dari korban yakni Nurwandi dan Diah Indriyanti di panggil ke Polres Pemalang untuk menjalani pemeriksaan.

 

Ketua LBH Ansor Helmi Nuky Nugroho, S.H., M.H., menyampaikan dalam agenda pemeriksaan ini dilaksanakan cukup lama sekitar 5 jam, “agenda pemeriksaan hampir 5 jam, karena orang tua sambil mengingat tuntutan kejadian”,

“Semua apa yang katakan oleh orang tua korban harus tercatat dan ditindak lanjutin dengan tepat” jelas Helmi.

Pendampingan ini merupakan upaya pengawalan yang harus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan fakta dari peristiwa yang menimpa aqib.

Helmi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat luas jangan terbawa opini yang beredar dimedia sosial dimana kebenaranya belum tervalidasi.

ADA LIMA ORANG SAKSI

Salah satu hal yang disampaikan keluarga kepada penyidik dalam pemeriksaan tersebut adalah mengenai keberadaan sejumlah anak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan peristiwa yang sedang diselidiki.

Ketua Master Justice, Huseinda Kusuma, S.H., M.H., C.P.C.L.E., menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, saat ini penyidik Polres Pemalang telah memeriksa dua Anak Saksi.

Keluarga kemudian mengajukan tiga tambahan nama Anak Saksi kepada penyidik.

Dengan demikian, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga, terdapat lima anak yang diharapkan dapat diperiksa atau ditindaklanjuti keterangannya sebagai Anak Saksi.

“Yang sudah diperiksa oleh penyidik ada dua Anak Saksi. Dari pihak keluarga kemudian mengajukan tiga tambahan nama Anak Saksi. Jadi berdasarkan informasi yang kami miliki, ada lima Anak Saksi yang kami harapkan dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Huseinda.

Sebelumnya, kepolisian memang telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Pada tahap awal, Kasatreskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar menyebut saksi yang diperiksa berasal dari teman korban, pihak sekolah, dan orang tua korban. Pada 3 Oktober, polisi menyebut telah memeriksa enam saksi.

Namun, jumlah saksi keseluruhan tersebut berbeda dengan jumlah Anak Saksi yang secara khusus diajukan keluarga, sehingga keduanya tidak dapat disamakan.

 

DUGAAN KELALAIAN PENGAWASAN

Selain itu, sistem mekanisme pengawasan, pencegahan, maupun penanggulangan yang ada di SD N 01 Kebondalem menjadi sorotan dalam kasus perundungan ini.

Dugaan sementara ada kelalaian yang dilakukan Dinas Pendidikan terhadap sistem pengawasan dan pencegahan terhadap kasus kekerasan atau bulying dilingkungan sekolah.

Hal tersebut disampaikan oleh M. Irfan Fatoni, S.M., selaku perwakilan dari LBH Ansor Pemalang, “kita menduga Dinas pendidikan lalai terhadap sistem pengawasan maupun pencegahan kekerasan atau bulying di lingkungan sekolah” ujar Fatoni.

Fatoni juga menyampaikan bahwa sekolah maupun dinas harus memberikan kejelasan terhadap sistem pengawasan dan pencegahan, apa saja yang sudah dilakukan dan apa saja yang belum dilakukan dan apakah mungkin ada kelalaian yang terjadi.

“semua harus berdokumen, karena ini sistem dan sudah diatur dalam perundungan” jelas Fatoni

banner 120x600
  • Bagikan

Comment