PEMALANG – Dalam upaya meningkatkan kapasitas, legalitas, dan keselamatan kerja para nelayan di laut, Pemerintah Kabupaten Pemalang bekerja sama dengan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Semarang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN) dan Izin Stasiun Radio (ISR).
Acara yang ditujukan bagi nelayan Desa Asemdoyong ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Pemalang, pada Jumat (12/6/2026).
Wujud Komitmen Pemerintah terhadap Keselamatan Nelayan
Bimtek dibuka secara resmi oleh Kadiskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, yang hadir membacakan sambutan tertulis Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian bersama dalam mengedukasi nelayan agar memanfaatkan sarana komunikasi radio secara legal dan aman.
“Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan spektrum frekuensi radio yang tertib dan bertanggung jawab. Kami berharap bimtek sehari ini dapat membawa manfaat besar, khususnya bagi ekosistem nelayan di Kabupaten Pemalang,” ujar Dian Ika Siswanti menyampaikan pesan Bupati.
Pihak Pemkab Pemalang juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Balmon Kelas 1 Semarang atas inisiasi dan fasilitasi regulasi yang diberikan langsung kepada masyarakat pesisir Pemalang.
Radio Komunikasi: Alat Vital Keselamatan Pelayaran
Kepala Balmon Kelas 1 Semarang yang diwakili oleh Kasubbag Umum, Sutrisno, menjelaskan bahwa dalam aktivitas sehari-hari di laut, nelayan sangat bergantung pada komunikasi radio. Perangkat ini bukan sekadar alat komunikasi biasa, melainkan alat keselamatan yang sangat vital.
Melalui radio komunikasi, para nelayan dapat:
Memantau pembaruan informasi cuaca secara real-time.
Melakukan koordinasi navigasi antar-kapal di tengah laut.
Menghubungi petugas di daratan jika terjadi kondisi darurat atau kecelakaan laut (distress call).
Oleh karena itu, Sutrisno menekankan bahwa penggunaan frekuensi radio wajib diatur agar tidak saling berbenturan atau mengganggu frekuensi darurat lainnya.
“Penggunaan radio komunikasi harus benar, tertib, dan sesuai ketentuan. Setiap operator radio kapal perlu memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikat Operator Radio, sedangkan perangkat radiknya wajib legal melalui Izin Stasiun Radio (ISR) Kapal,” tegas Sutrisno.
Sinergi Lintas Sektor untuk Kesejahteraan Nelayan
Melalui bimbingan teknis ini, para nelayan diharapkan tidak hanya paham cara mengoperasikan alat dengan benar, tetapi juga sadar akan pentingnya mengurus perizinan demi kepatuhan hukum dan keselamatan bersama. Fahrudin, salah satu nelayan peserta bimtek, mengakui bahwa edukasi semacam ini sangat dinantikan dan bermanfaat langsung bagi para pelaku usaha perikanan tangkap.
Agenda ini turut dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan (stakeholders) kemaritiman dan keamanan Pemalang, antara lain:
Sejumlah Kepala OPD Pemkab Pemalang
Pos Angkatan Laut (Posal) Pemalang
Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Pemalang
Kepala Syahbandar Pemalang
Koordinator Unit Siaga SAR BASARNAS Pemalang
Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Asemdoyong
Kepala Desa Asemdoyong
Ketua ORARI Lokal Pemalang serta para narasumber ahli.
Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan kesadaran akan keselamatan komunikasi radio di laut semakin meningkat, sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat nelayan di pesisir Kabupaten Pemalang.
















Comment