Exposee.id — Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis di setiap SPPG, yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” ujar Dadan dikutip dari prfm Rabu (21/1/2026).
Adapun pegawai inti yang baru bergabung belum otomatis diangkat. Mereka tetap harus menunggu tahapan berikutnya melalui mekanisme seleksi yang akan dibuka BGN.
“Sementara yang baru-baru, nanti akan dibuka tes lebih lanjut,” katanya.
Dadan juga meluruskan anggapan bahwa seluruh personel SPPG akan diangkat menjadi PPPK. Menurutnya, relawan tidak termasuk dalam skema tersebut karena berstatus sebagai mitra pelaksana, bukan pegawai inti Badan Gizi Nasional.
“Yang menjadi pegawai inti Badan Gizi di setiap SPPG itu ada tiga, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Relawan itu adalah komponen dari mitra. Tiga komponen Badan Gizi itu dipastikan akan menjadi PPPK,” ucapnya.
Meski telah dipastikan masuk dalam skema PPPK, pengangkatan pegawai inti tetap tidak bersifat otomatis. Seluruh calon ASN wajib mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk lulus Computer Assisted Test (CAT).
“Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi. Mereka juga harus lulus tes CAT. Kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN. Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus,” jelas Dadan.
Sebelumnya, BGN juga memberikan penjelasan terkait Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang kerap ditafsirkan bahwa seluruh pegawai SPPG otomatis diangkat sebagai PPPK.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menegaskan, frasa “pegawai SPPG” dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan peran teknis dan administratif strategis.
“Frasa ‘pegawai SPPG’ dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” kata Nanik dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, jabatan inti yang dimaksud tetap terbatas pada kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujarnya.
Meski tidak berstatus ASN, Nanik menegaskan relawan tetap memegang peran penting dalam mendukung kelancaran Program Makan Bergizi Gratis. Namun secara regulasi, mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang dapat diangkat sebagai PPPK.
















Comment