Tabalong, exposee.id – Anggaran Rp6,8 miliar dari APBN 2025 digelontorkan untuk penanganan longsor di Km 230+400 Jalan Jenderal Ahmad Yani, Tanjung. Namun fakta di lapangan menunjukkan badan jalan masih bergelombang dan muncul retakan memanjang di garis tengah.

Proyek yang berada di bawah **Kementerian Pekerjaan Umum** melalui **Direktorat Jenderal Bina Marga** itu memiliki masa pelaksanaan 210 hari kalender dengan nilai kontrak Rp6.815.614.000.
Pantauan di lokasi memperlihatkan permukaan aspal tidak rata dan retakan memanjang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Indikasi Masalah Struktur?
Agus salah satu pengguna Jalan yang melewati jalan ini memberikan komentarnya bahwa retakan memanjang pada badan jalan umumnya berkaitan dengan pergerakan tanah dasar atau lemahnya struktur pondasi.
“Jika ini proyek penanganan longsor, maka fokusnya bukan hanya pelapisan aspal. Harus ada stabilisasi lereng dan perkuatan tanah. Jika retakan sudah terlihat, perlu evaluasi menyeluruh terhadap struktur bawahnya,” ujarnya.
Menurutnya, retakan pada permukaan jalan yang arah memanjangnya sejajar dengan arah jalur lalu lintas (searah jalan) pada jalan baru bisa menjadi indikator adanya sebagian tanah atau pondasi turun lebih besar dibanding bagian lainnya. Perbedaan penurunan inilah yang menimbulkan masalah (differential settlement-Red), kegagalan lapisan pondasi, dan ini bisa membahayakan pengguna jalan kalau terus dibiarkan terutama bahaya bagi roda dua, apalagi dalam kondisi hujan.
PPK: Penyedia Jasa Sudah Disurati
Menanggapi sorotan publik, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Selatan, I Gusti Ngurah Made Wirama, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (26/02/2026), ia menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada penyedia jasa terkait kondisi jalan tersebut.
“Kami sudah menyurati penyedia jasa. Apabila tidak ada tanggapan, kami akan menunjuk penyedia jasa lainnya,” tegasnya.
Ia juga memastikan proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan sehingga kontraktor tetap bertanggung jawab atas kondisi pekerjaan.
Beban Berlebih Jadi Sorotan
Menjawab pertanyaan mengenai penyebab jalan bergelombang yang dinilai membahayakan pengguna, I Gusti menjelaskan secara desain jalan memiliki batas kemampuan beban.
Menurutnya, ruas tersebut dirancang untuk menahan kendaraan dengan muatan maksimal sekitar 10 ton. Namun di lapangan, kendaraan yang melintas disebut kerap membawa beban jauh melebihi kapasitas.
“Faktanya di lapangan dilewati kendaraan bermuatan lebih dari 10 ton, bahkan bisa mencapai kurang lebih 30 ton, seperti mobil pengangkut semen dari perusahaan yang beroperasi di Tabalong,” terangnya.
Ia menegaskan secara teknis pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik.
“Secara teknis sudah sangat sempurna dan tidak ada kesalahan teknis,” tambahnya.
Jalur Vital, Risiko Nyata
Ruas Jalan Ahmad Yani merupakan jalur utama distribusi logistik dan mobilitas masyarakat di Kalimantan Selatan. Kerusakan dini pada ruas ini tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat menimbulkan pemborosan anggaran apabila harus dilakukan perbaikan berulang.
Publik kini menunggu tindak lanjut nyata di lapangan, termasuk respons penyedia jasa dan langkah pengawasan terhadap kendaraan bermuatan berlebih yang melintasi jalur vital tersebut. Akan tetapi jalan dilongsong sebelumnya yang umurnya lebih lama sampai sekarang dalam kondisi lebih baik, jadi publik juga ingin tahu pembuktian teknis apakah benar murni karena dilalui maka jalan bergelombang.

















Comment