Restorative Justice Adalah Solusi? Jaksa Pemalang Jelaskan Syarat dan Manfaatnya

  • Bagikan
0b2e7ef3dc6aa77a4bdbed3ed7df32aead787a940b8bdae7aefe8994fa5193ac.0

Pemalang, exposee.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang, Muib, melalui Kasubsi Pra-Penuntutan Zein Arif Dwi Cahya dan Aditya Krisdamara selaku Kasubsi 1 Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang, baru-baru ini berbagi informasi penting mengenai restorative justice dalam program Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” di LPPL Radio Swara Widuri 87,7 FM, Selasa (15/4/2025).

 

Kejaksaan menjelaskan bagaimana pendekatan ini dapat menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian perkara hukum.

 

Restorative Justice: Musyawarah untuk Pemulihan Korban

 

Zein Arif menjelaskan bahwa restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan musyawarah antara pelaku, korban, dan pihak lain yang terlibat.

 

Tujuan utamanya adalah untuk pemulihan kembali keadaan korban ke kondisi semula, sehingga perkara tidak perlu sampai ke persidangan.

 

“Supaya perkara ini tidak sampai di persidangan untuk pemulihan kembali ke keadaan semula bagi si korban,” tutur Zein. “Kita berupaya bagaimana si korban kembali lagi ke keadaan semula untuk hak-haknya dipenuhi agar tidak sampai ke proses persidangan.”

 

Langkah-langkah proses restorative justice dimulai dari penerimaan perkara dari kepolisian, kemudian mengkaji pasal yang dilanggar, alur kasus, dan dilanjutkan dengan memanggil pihak korban untuk dimintai keterangan.

 

Perbedaan dengan Diversi dan Kriteria Penerapan

Zein juga membedakan antara restorative justice dengan diversi. Ia menjelaskan bahwa restorative justice ditujukan untuk pelaku yang sudah dewasa, sementara diversi diperuntukkan bagi pelaku yang masih anak-anak (berusia di bawah 18 tahun).

 

Selanjutnya, Aditya Krisdamara merinci kriteria dan syarat kasus yang bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice:

 

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ini berarti residivis atau pelaku yang pernah menjalani hukuman sebelumnya tidak memenuhi syarat.

Tindak pidana diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000. Misalnya, kasus pencurian dengan kerugian di atas nilai tersebut tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice.

Aditya menambahkan bahwa kelebihan utama dari restorative justice adalah peran serta masyarakat dilibatkan dalam penyelesaian masalah, serta hak-hak korban dapat dipenuhi langsung oleh tersangka. Ini menawarkan pendekatan yang lebih humanis dan fokus pada pemulihan, alih-alih semata-mata hukuman.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment